Kukar, reviewsatu.com – Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi topik utama dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pengurus RT di Desa Embalut Kecamatan Tenggarong Seberang, Rabu (10/1/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto, S.Sos.,M.Si, yang memberikan paparan tentang pentingnya UU Desa bagi pembangunan desa.
Arianto mengatakan, UU Desa adalah langkah penting pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan layanan masyarakat desa. UU Desa memberikan otonomi kepada desa untuk mengelola, memberdayakan, dan memajukan sumber daya yang ada di desa, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
“Desa harus bisa menggerakkan roda pembangunan dengan mengedepankan spirit rekognisi dan subsidiaritas atau otonomi desa. Seluruh penggerak warga desa dan para pemangku desa juga masyarakat harus punya kapasitas yang baik dalam tata kelola pemerintahan desa,” ucap Arianto.
Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh perangkat desa, yaitu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pengurus RT, yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksinya.
Arianto menekankan, pengurus RT memiliki peran krusial dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Saat ini, desa mendapatkan anggaran pemerintah yang cukup besar, sehingga Kepala Desa (Kades) harus meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai pelatihan atau Bimtek.
“Tujuan Bimtek ini adalah untuk memberikan manfaat bagi pengurus RT dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan sikap atau tingkah laku yang dapat meningkatkan performansi dalam menjalankan operasionalisasi pemerintahan desa,” tuturnya. (adv/boy)










