Samarinda, reviewsatu.com – Anggota Fraksi PKB DPRD Kaltim Jahidin menanggapi korban yang tewas diterkam harimau di Samarinda, Minggu (18/11/2023). Jahidin meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas masyarakat yang memelihara binatang liar dilindungi.
Jahidin mengatakan, memelihara satwa liar yang dilindungi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, memelihara satwa liar juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Warga yang memelihara satwa liar dilindungi, bukan hanya berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem, tetapi membahayakan juga keselamatan dan kesehatan pihak lain karena satwa liar bisa saja pembawa penyakit zoonosis,” katanya, Senin (19/11/2023).
Jahidin menegaskan, aparat penegak hukum harus lebih ketat lagi memantau masyarakat yang memelihara binatang liar yang dilindungi. Ia juga meminta masyarakat yang menemukan satwa liar yang terlantar atau terancam, segera melaporkan ke pihak berwenang.
Jahidin berharap, dengan adanya penindakan tegas terhadap para pelanggar, masyarakat akan jera dan tidak lagi memelihara satwa liar yang dilindungi. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian satwa liar dan keselamatan masyarakat. (adv/arf/boy)











