Kelebihan Penduduk, Dua RT di Kelurahan Melayu Akan Dimekarkan

kepadatan penduduk
Lurah Melayu, Aditiya Rakhman. (Istimewa)

Kukar, reviewsatu – Kepadatan penduduk di beberapa rukun tetangga (RT) di Kelurahan Melayu sudah melebihi standar. Sebab itu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong akan melakukan pemekaran RT.

Lurah Melayu, Aditiya Rakhman mengatakan, pemekaran RT akan dilakukan di RT 35 di Jalan Gunung Pegat dan RT 29 di Jalan Danau Aji. Kedua RT tersebut memiliki lebih dari 100 Kepala Keluarga (KK), padahal standar satu RT hanya 50 KK.

“Kami sudah mengusulkan rencana pemekaran ini ke pemerintah Kecamatan Tenggarong dan dinas terkait. Dan di RT 35 sudah dirapatkan,” kata Aditiya, Jumat (27/10/2023).

Aditiya menambahkan, pemekaran RT tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga dengan bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Saat ini, Pemkab Kukar sedang menjalankan program bantuan Rp 50 juta per RT, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2021-2026.

“Kami harus mencari solusi untuk RT yang baru dibentuk nanti, agar bisa mendapatkan bantuan Rp 50 juta dari Pemkab Kukar,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan layanan bantuan kepada masyarakat di RT baru. Khususnya layanan tentang pemindahan alamat RT di KTP dan KK. “Warga masih terkendala bagaimana nanti cara merubah KTP, KK dan lain-lain ketika pindah RT,” tuturnya. (*/adv/kominfokukar_23)