Samarinda, reviewsatu.com – Pemilu sudah dekat. Salah satu yang dikhawatirkan adalah pemberian dana kampanye oleh pengusaha kepada peserta pemilu demi memuluskan kepentingannya.
Situasi ini menjadi sorotan melalui diskusi publik yang diselenggarakan Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Samarinda bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim. Diskusi mengusung tema ‘Tahun Politik dan Keselamatan Rakyat yang Menyertainya’, berlangsung di Kafe Bagios, Senin (17/7/2023).
Adam Kurniawan, Manajer Pengembangan Wilayah Kelola Rakyat Walhi Kaltim sebagai pembicara menyoroti produk undang-undang di Indonesia tidak memperhatikan keselamatan rakyat. Bahkan condong menambah kekayaan pemilik modal, dalam hal ini korporasi.
“Pemilik modal mengekspansi uang mereka dengan membuat usaha yang baru, jalannya adalah merubah undang-undang,” kata Adam.
Hal ini disinyalir berawal dari adanya hubungan atau interaksi antara korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam di Indonesia dengan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu). Caranya adalah melalui sumbangan dana kampanye sehingga memengaruhi arah kebijakan ketika terpilih.
Soal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim menjelaskan hubungan antara korporasi dan peserta pemilu bisa saja terjadi. Ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.
“Peserta Pemilu bisa menerima yang namanya dana kampanye dalam bentuk uang, barang dan jasa yang bisa diperoleh dari parpol itu sendiri. Lalu perorangan atau sumber-sumber yang sah dan perusahaan-perusahaan non pemerintah,” ujar Hari Dermanto, Ketua Bawaslu Kaltim di forum yang sama.
Hari menjelaskan ada batasan jumlah dana kampanye untuk perorangan dalam sumbangan calon presiden dan wapres. Yaitu Rp 2,5 miliar dan dari korporasi Rp 25 miliar. Menurut Hari yang jadi permasalahan adalah di sisi peraturan sudah tertuang bahwa sumbangan berupa uang, barang dan/atau jasa. Tapi dalam pelaksanaan penggunaan dana kampanye, lembaga akuntan publik hanya mengaudit sumbangan berupa uang, tanpa mencantumkan barang dan jasa yang dimaksud.
“Berdasarkan peraturan, dari korporasi harus Rp 25 miliar, lebih dari itu sudah dilarang. Tapi bagaimana jika sumbangannya itu dalam bentuk barang dan jasa, sedangkan akuntan publik hanya memeriksa neraca keuangan,” bebernya.
Bagi pria yang juga dosen Uniba itu, fenomena terkait penerimaan barang dan jasa itu cukup banyak ditemukan pada pemilu 2019 lalu. Kasus itu menjadi alasan tudingan laporan dana kampanye yang tidak benar.
“Dimana pemberian dia (korporasi,red) kepada calon itu sudah melebihi ambang batas maksimal, artinya di situ ada potensi perbuatan pidana. Mungkin hal inilah yang melahirkan hubungan tarik menarik antara mereka yang terpilih dengan para pemilik modal,” tutupnya. (sal/boy)
Pewarta; Salasmita.










