Kasus Mobil Pengetap Bensin Meledak: Kios Sudah Disegel, Si Pengemudi Masih Dicari

pengetap bensin
Kondisi mobil pengetap bensin yang terbakar, Selasa (4/4/2023) lalu. (Yasinta/ReviewSatu)

Samarinda, reviewsatu.com – Polresta Samarinda segel toko milik pengemudi pengetap bensin yang terbakar di Jalan Hasan Alwi (Eks Pulau Sulawesi) RT 22, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Selasa (4/4/2023) lalu. Hal ini dikonfirmasi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

“Untuk perkembangan kebakaran mobil, ruko tempat penjualan sudah di temukan dan sudah disegel,” ungkap Ary saat ditemui di Markas Komando Polresta Samarinda, Senin (10/4/2023).

Ary menyebut pengemudi yang kini tengah dicari diduga seorang pendatang. Bahkan ketika didatangi tidak terdapat satupun orang di dalam kios tersebut. Meski begitu, Ary menegaskan, lambat laun orang tersebut akan tertangkap juga.

Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro menyebut sudah mengantongi dua nama pria di dalam mobil tersebut. Dan untuk saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga  Partai Buruh Bersiap Aksi Tolak Pengesahan Perppu Ciptaker

“Sudah dikantongi identitas pelaku. Masih kita cari,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya di lantai 2 Markas Komando Polresta Samarinda, Selasa (11/4/2023).

Ia menambahkan berdasarkan video CCTV yang beredar, terdapat dua orang dalam kendaraan tersebut. Namun belum diketahui apa hubungan antara keduanya.
Selain itu, pihaknya pun masih mendalami tempat asal BBM dalam jerigen yang di dapati di dalam mobil tersebut.

Perwira menengah berpangkat satu melati tersebut menyebutkan Polresta Samarinda akan menindak tegas pelaku yang terbukti menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebagai mana kasus penimbunan yang berhasil diungkap oleh Polresta Samarinda pada press release, Selasa (23/3/2023). Yaitu pada pengemudi truk pengetap solar MA dan JP.

Baca Juga  Diduga Dendam, Seorang Pria Tewas Dibacok di Depan Warung

Keduanya sudah tiga bulan menjalani aksi tersebut. MA dan JP merupakan anak buah dari SR yang kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka mengisi menggunakan kartu pengisian solar yaitu fuel card dan modal yang diberi oleh SR. Kemudian setelah tangki terisi penuh, mereka mengeluarkan dan menampung solar tersebut di suatu tempat.

Sebelumnya warga telah melapor bahwa terjadi penimbunan solar di salah satu SPBU Jalan Untung Suropati dan SPBU Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang. Akibar perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara (dey/boy)