Samarinda, reviewsatu.com – Anggota Komisi I DPRD Samarinda Abdul Khairin berharap bantuan hukum kepada masyarakat dialihkan dari Biro Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Keinginan ini diutarakan sejalan dengan proses pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang bantuan hukum.
“Harapannya bisa dipindahkan dari Biro Hukum Pemerintah Kota ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,”harapnya.
Abdul Khairin menjadi salah satu anggota yang masuk dalam Pansus tersebut. Ia menyatakan, perda ini memiliki fungsi penting dalam membantu masyarakat yang sedang mengalami kesusahan finansial dalam berurusan hukum.
Dengan pemindahan lembaga ini, lanjut Khairin, bisa lebih memudahkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum.
“Masyarakat memerlukan bantuan hukum dan kami berusaha agar pelayanannya dapat menyentuh lebih banyak lapisan masyarakat,”lanjutnya.
Selama proses penyempurnaan perda ini, Pansus terus melakukan komunikasi secara intens dengan berbagai stakeholder. Termasuk Polresta, Kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri.
“Kami juga dari Komisi I berkewajiban melakukan sosialisasi untuk penyempurnaan Perda ini,”pungkasnya.(ADV/DPRDSAMARINDA)










