Menjaga Pahlawan Pendidikan

Oleh: Abdul Jabbar Hekmatyar

reviewsatu.com – MENJADI pahlawan yang dapat membantu dunia menuju era yang lebih baik dan damai adalah impian masa kecil setiap orang. Banyak sekali jalan agar menjadikan impian itu terwujud. Salah satunya adalah menjadi pionir kemajuan lewat dunia pendidikan dengan mentrasfer ilmu agar kehidupan dapat bertransformasi menjadi lebih baik di masa yang akan datang.

Dulu rasanya kita kagum dengan betapa cerdas dan berwibawanya guru kita yang sabar dan tekun mengajarkan kata demi kata, angka demi angka, bahkan sampai peristiwa mengagumkan yang sebelumnya kita belum ketahui. Namun seperti halnya pahlawan lainnya, pasti memiliki sisi rapuh yang tidak pernah ditunjukan secara langsung, begitupula menjadi pahlwan pendidikan. Semakin bertambahnya usia justru kehidupan yang memberitahu kita bahwa jalan yang ditempuh mereka penuh rintangan dan plotwist.

Mulai dari tuntutan kerja yang menggunung seperti RPP, Silabus ajar, keaktifan berupa presensi yang tidak boleh bolong, resiko pidana, sampai insentif yang tidak sebanding dengan beban kerja yang dipikul. Ini cukup untuk menunjukan nahasnya hidup pahlawan yang selama ini kita elu-elukan sebagai profesi dengan hidup ideal yang sejahtera dan bersahaja.

Dewasa ini banyak bersliweran berita yang menyebutkan guru dipidana dengan tuduhan kekerasan terhadap muridnya, orang tua murid, bahkan pihak sekolah. Fenomena pengeroyokan sekelompok murid kepada gurunya yang justru ditanggapi dengan sanksi terhadap guru yang dikeroyok agar dipindah tugaskan menjadi fakta ketidak berpihakan kepada profesi guru.

Suasana belajar mengajar di SMKN 01 Berau.

Di lain sisi, tekanan administratif terus menggunung menjadi beban tugas yang tak kalah melelahkan. Guru dituntut membuat silabus pembelajaran dengan menyesuaikan kurikulum terbaru yang setiap bergantinya pemerintah berganti juga regulasinya. Silabus harus selengkap dan se-detail mungkin, dilanjutkan dengan membuat RPP dengan merinci agenda kegiatan apa yang akan dilaksanakan setiap hari, belum lagi berkas tersebut harus di setujui kepala sekolah atau pihak kurikulum, lalu tak lupa harus pula menyiapkan alat peraga yang diperlukan dalam menyampaikan materi nantinya.

Ketika mendapati perkembangan muridnya yang stagnan, atau bahkan menurun progresnya. Guru adalah satu-satunya pihak yang dituntut atas permasalahan tersebut, padahal banyak sekali faktor yang menghambat murid dalam belajar. Jika ada satu dua hal yang tidak terlaksana, konsekuensinya adalah pengurangan gaji, jam mengajar, dan bahkan dapat menjadi rapor merah kinerja mereka.

Indonesia emas 2045 adalah ambisi yang selalu digaungkan pemerintah dalam setiap pidato kebangsaan kepala negara menuju 100 tahun kemerdekaan Indonesia. Salah satu misinya adalah menciptakan sumberdaya manusia yang unggul dan memiliki kompetensi sehingga dapat bersaing di kancah internasional.

Untuk mewujudkan ambisi tersebut, langkah yang ditempuh pemerintah adalah menyediakan makanan yang bergizi untuk murid-murid agar aktivitas pembelajaran di sekolah dapat fokus diterima sehingga meningkatkan prestasi akademik dan non akademik. Sedangkan anggaraan untuk program tersebut justru diambil dari anggaran pendidikan. Bahkan para pegawai yang mengurusi program tersebut justru diangkat menjadi PPPK per tanggal 1 februari 2026 ini, padahal masih banyak juga guru yang seharusya lebih berhak mendapatkan kesempatan itu karena masih hidup di ambang ketidakpastian.

Misalnya saja guru honorer yang masih mendapatkan insentif kurang layak, yang bahkan untuk menghidupi diri sendiri saja masih kurang, apalagi jika dilihat pada fakta lapangan yang menyebutkan bahwa jumlah guru honorer mencapai 56 persen dari total guru seluruh Indonesia. Ada sekitar 13 persen guru bekerja dengan insentif dibawah 500 ribu per-bulan. Hal ini cukup mencengangkan mengingat kenaikan jumlah lulusan calon guru tidak sama dengan jumlah formasi guru yang disediakan pemerintah. Kekhawatiran hidup sebagai guru dengan gaji seadanya menjadi momok baru yang menggema bagi generasi muda.

Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, meluncurkan kebijakan kenaikan nominal insentif guru yang diperuntukan bukan hanya untuk guru ASN dan PPPK saja, namun juga untuk guru honorer yang disalurkan mulai Januari 2026 ini. Kebijakan ini juga tidak sekedar hanya mencakup pada insentif yang berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, namun komitmen kemendikdasmen mewujudkan pendidikan yang berkualitas melalui kesetaraan hak yang dirasakan seluruh masyarakat, khususnya tenaga pendidik.

Dengan dukungan tersebut diharapkan kinerja profesional guru sebagai aktor utama yang menyelamatkan bangsa dari kebodohan dapat terus terjaga. Guru dapat fokus mengembangkan inovasi pembelajaran yang mendalam serta menggali potensi setiap muridnya dan tidak terkendala permasalahan kesejahteraan hidup lagi.

Selain mendukung secara langsung perjuangan guru lewat peningkatan insentif, Kemendikdasmen juga mengajak para pemangku kebijkan seperti pemerintah daerah untuk ikut memperhatikan pahlawan pendidikan dengan serius menjaga keberlanjutan hidup mereka yang layak lewat kolaborasi lintas sektor agar upaya menciptakan generasi emas yang digadang-gadang sebelumnya dapat segera direalisasikan.

Demi menciptakan dunia pendidikan yang berkualitas tidak bisa hanya dengan menyerahkan tongkat perjuangan pada ketulusan dan kinerja tenaga pengajar saja, perlu adan kerjasama yang saling menguntungkan dari berbagai sektor, sehingga tercipta atmosfer pendidikan yang unggul dan berorientasi pada kemajuan bangsa. (*)