PENAJAM, REVIEWSATU – Sebanyak 1.421 pemilih pemula untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang, belum melakukan perekaman e-KTP.
Angka ini seperti diutarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
“Adapun data 1.421 itu pemilih pemula yang tercatat telah berusia 17 tahun pada saat Pilkada 27 November nanti,” kata Sekretaris Disdukcapil Kabupaten PPU, Mawar, Selasa (1/10/2024).
Mawar melanjutkan, hanya saja ribuan daftar pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP, tak semuanya berada di Benuo Taka. Namun banyak juga kini berdomisili di luar Kabupaten PPU bahkan hingga tidak tinggal di wilayah Kalimantan Timur, seperti tengah menempuh pendidikan di Pulau Jawa ataupun Sulawesi.
“Pemilih pemula yang berada di luar Kaltim ada 127 orang, sementara tak berada di Kabupaten Penajam Paser Utara namun masih dalam Kaltim terdapat 145 jiwa, seperti kini tinggal di Kota Balikpapan, Samarinda ataupun Kabupaten Paser. Jadi secara keseluruhan ada 272 pemilih pemula,” sambung dia.
Dijelaskan Mawar, pelbagai upaya dilakukan Disdukcapil Kabupaten PPU agar daftar pemilih pemula atau siswa mau melakukan perekaman e-KTP, salah satunya bekerja sama dengan satuan pendidikan. Yakni keliling atau jemput bola dengan mendatangi langsung sekolah untuk melakukan rekam e-KTP.
“Sekolah yang kami datangi SMK maupun SMA, rata-rata pemilih pemula telah duduk di kelas 11 atau 12,” jelasnya.
Sementara, untuk jadwal pelaksanaan jemput bola pihak Disdukcapil tak dapat memastikan sepekan ataupun sebulan berapa kali dilakukan. Pasalnya, lebih dulu menginformasikan kepada pihak sekolah yang akan dituju. Hal itu dilakukan agar tak mengganggu berlangsungnya aktivas belajar-mengajar.
“Jadi pelaksanaan jemput bola untuk perekaman e-KTP menyesuaikan dengan jadwal dari pihak sekolah, kapan bisanya,” tutur Mawar.
Hanya saja dalam berbagai pelaksanan jemput bola yang dilakukan Disdukcapil ke sekolah, diungkapkan dia, minat siswa yang melakukan perekaman e-KTP sangat sedikit. Berbagai alasan didapatinya, seperti belum berusia 17 tahun ataupun sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL).
“Kadang kami melakukan perekaman e-KTP di sekolah hanya 10 sampai 15 saja, sangat sedikit. Ada yang beralasan tunggu usianya tepat 17 tahun baru membuat e-KTP,” terang Mawar.
Dirinya mengimbau, untuk segera melakukan perekaman e-KTP sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang. Hal itu agar memiliki hak pilih. Sehingga tidak perlu menunggu berusia 17 tahun baru mau membuat KTP. Misal, Oktober atau sampai 27 November nanti seorang pelajar akan berusia 17 tahun telah dapat melakukan perekaman dari sekarang.
“Kalau melakukan perekaman dari sekarang, nanti tepat usia 17 tahun baru dapat kami berikan e-KTP, tinggal mengambil saja di Disdukcapil,” pungkas Mawar. (adv/one)











