Oleh : Andi Muhammad Abdi (Dosen Komunikasi dan Penyiaran Islam UINSI Samarinda)
reviewsatu.com – DALAM urusan publik, kegaduhan tidak selalu berakar dari kebijakan yang keliru. Persoalan juga dapat terjadi dari cara kebijakan tersebut dikomunikasikan.
Penjelasan yang terlambat, terpotong, dan tidak konsisten dapat mengubah suatu kebijakan menjadi polemik berkepanjangan. Apa yang terjadi dalam kasus belanja rumah jabatan Gubernur Kaltim menunjukkan hal tersebut secara nyata.
Di saat polemik pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar belum benar-benar mereda, perhatian publik kembali tertuju pada angka Rp25 miliar untuk belanja rumah dinas. Dalam situasi ekonomi yang menuntut efisiensi angka tersebut tentu memicu resistensi.
Namun yang memperkeruh keadaan bukan hanya besarnya anggaran, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut disampaikan secara utuh sejak awal.
Pemerintah provinsi tampak belum menghadirkan satu narasi yang lengkap dan koheren. Penjelasan hadir secara bertahap, seolah mengikuti derasnya kritik publik.
Gubernur Rudy Mas’ud lebih dahulu menekankan bahwa rumah jabatan sudah lama tidak ditempati dan membutuhkan rehabilitasi menyeluruh. Fasilitas yang ada tidak lagi memadai sehingga perlu pembaruan agar layak digunakan.
Penjelasan tersebut terdengar normatif. Namun belum menjawab mengapa anggaran yang dibutuhkan begitu besar di tengah banyaknya kebutuhan lain yang lebih mendasar dan mendesak.
Tidak lama berselang, penjelasan tambahan disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Angka Rp25 miliar disebut bukan untuk satu objek saja, melainkan akumulasi dari berbagai kebutuhan, diantaranya rumah jabatan gubernur, rumah jabatan wakil gubernur, penataan ruang kerja, hingga komponen lain yang tersebar dalam beberapa tahap anggaran.
Informasi yang seharusnya disampaikan dalam satu paket utuh sejak awal justru muncul secara bertahap. Alih-alih meredakan polemik, pola komunikasi seperti ini malah memperkuat kesan bahwa pemerintah tidak menyiapkan penjelasan secara matang. Klarifikasi tampak seperti upaya menambal celah pertanyaan yang sudah lebih dulu beredar di ruang publik.
Dalam praktik komunikasi publik yang efektif, kecepatan dan kelengkapan informasi seringkali menjadi kunci. Sehingga apabila publik lebih dulu memiliki persepsi sebelum memperoleh penjelasan utuh, maka klarifikasi apa pun nantinya tidak berarti secara signifikan. Penjelasan susulan sulit meluruskan pemahaman yang sudah terlanjur tumbuh.
Kondisi ini semakin diperberat oleh konteks sosial yang mengharuskan efisiensi anggaran. Publik kini semakin sensitif terhadap setiap pengeluaran pemerintah, terutama yang berkaitan dengan fasilitas pejabat. Dalam situasi seperti ini, setiap angka besar tanpa penjelasan yang lugas akan mudah dipersepsikan sebagai bentuk ketidakpekaan.
Kita melihat persoalan tidak lagi berada pada substansi anggaran semata. Masalah berpindah menjadi krisis kepercayaan. Publik tidak hanya mempertanyakan apa yang dilakukan pemerintah, tetapi juga bagaimana dan mengapa hal itu dilakukan.
Ketika jawaban atas pertanyaan tersebut tidak tersedia sejak awal, integritas dan marwah pemerintah akan hilang.
Sengkarut semakin dalam ketika muncul dualisme informasi antara pemerintah provinsi dan DPRD Kalimantan Timur. Di satu sisi, gubernur menyatakan bahwa anggaran tersebut telah melalui pembahasan bersama, dilakukan secara terbuka, dan sesuai prosedur.
Pernyataan ini memberi kesan bahwa seluruh proses telah berjalan transparan dan melibatkan lembaga legislatif.
Namun di sisi lain, pernyataan dari DPRD justru memberi keterangan yang berbeda. Ketua DPRD Kaltim maupun anggota Badan Anggaran mengaku tidak mengetahui secara rinci komponen anggaran tersebut. Bahkan terdapat indikasi bahwa pembahasan detail tidak pernah dilakukan. Informasi yang diterima disebut hanya bersifat umum, tanpa rincian yang memadai.
Perbedaan ini bukan sekadar miskomunikasi. Kondisi tersebut mencerminkan adanya disonansi serius dalam komunikasi antar lembaga penyelenggara daerah. Dua pernyataan yang saling bertolak belakang tidak mungkin berdiri sebagai kebenaran yang sama.
Salah satu di antaranya berpotensi tidak utuh, atau bahkan keliru dalam merepresentasikan proses yang sebenarnya.
Bagi publik, situasi ini menciptakan kebingungan sekaligus kecurigaan. Masyarakat tidak memiliki satu narasi yang dapat dijadikan pegangan, melainkan dua versi yang saling menegasikan. Dalam kondisi seperti ini, lagi-lagi kepercayaan menjadi hal yang paling cepat tergerus.
Lebih jauh, persoalan ini menyentuh aspek fundamental dalam tata kelola pemerintahan, yaitu keterbukaan dan akuntabilitas. Jika benar anggaran telah dibahas secara transparan, maka seharusnya tidak ada pihak legislatif yang merasa tidak mengetahui.
Sebaliknya, jika DPRD tidak memiliki pemahaman yang utuh, maka muncul pertanyaan besar tentang bagaimana proses komunikasi dan koordinasi berlangsung.
Evaluasi terhadap pola komunikasi menjadi keharusan. Tanpa perbaikan, siklus yang sama akan potensial berulang: kebijakan diluncurkan tanpa penjelasan memadai, publik bereaksi, polemik membesar, lalu klarifikasi disampaikan terlambat.
Dalam jangka panjang, pola ini tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara daerah.
Sengkarut dan tambal sulam komunikasi ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi penyelenggara daerah. Dalam tata kelola publik yang sehat, keterbukaan bukan sekadar pilihan etis, melainkan fondasi utama yang tidak bisa ditawar.
Penjelasan kebijakan tidak boleh hadir sebagai respons atas kegaduhan yang terlanjur membesar, tetapi harus dirancang sejak awal sebagai bagian utuh dari kebijakan itu sendiri. (*)










