Samarinda, reviewsatu.com – Pemprov Kaltim membantah menghambat proses seleksi calon sekda Samarinda. Termasuk proses penunjukkan Pj sekda Samarinda.
Wali kota Andi Harun sebelumnya sempat menyoroti lambatnya proses rekomendasi Penjabat (PJ) Sekda yang dinilai tertahan di tingkat Pemprov Kalimantan Timur.
Ia menyebut surat tersebut belum sampai ke gubernur karena masih menunggu paraf Wakil Gubernur, meski telah diajukan sekitar satu bulan lalu.
Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap jalannya administrasi pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan pejabat Sekda.
Bahkan, keterlambatan itu disebut berpotensi berdampak pada pembayaran gaji sekitar 17 ribu pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, mulai dari ASN, PPPK hingga tenaga harian lepas.
Andi Harun menegaskan bahwa keberadaan PJ Sekda sangat penting untuk menjaga kelancaran administrasi keuangan daerah.
Ia juga menyebut adanya komitmen dari pemerintah provinsi untuk segera menuntaskan persoalan tersebut.
Adapun proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda kini memasuki tahap akhir.
Tiga nama sudah mengerucut. Yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ananta Fathurrozi, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Marnabas, serta Inspektur Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti.
Ketiga calon tersebut, digadang-gadang akan segera diproses ke pemerintah pusat. Setelah tahapan administrasi di tingkat provinsi dinyatakan rampung.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda melalui Pengumuman Nomor: 009/KT/JPTPSEKDA/III/2026, tiga besar calon suksesor jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda telah ditetapkan sejak Kamis, 26 Maret 2026.
Ketiganya telah melalui serangkaian tahapan seleksi terbuka yang ketat, mulai dari uji kompetensi, penilaian rekam jejak, hingga wawancara akhir.
Hasil tersebut kemudian menjadi dasar pengusulan kepada pemerintah provinsi sebelum diteruskan ke pemerintah pusat untuk penetapan definitif.
Wakil Gubernur Seno Aji memberikan klarifikasi bahwa tidak ada dokumen yang tertahan di meja wakil gubernur.
Ia menyebut hanya terjadi kesalahan pada draft surat yang perlu diperbaiki oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim.
“Bukan tertahan. Yang ada itu draft suratnya ada yang salah, jadi kami minta BKD memperbaikinya. Hanya perbaikan administrasi saja karena draftnya salah,” jelasnya, Selasa 31 Maret 2026.
Seno menambahkan, proses koreksi tersebut merupakan bagian dari tahapan administratif yang wajar agar dokumen yang diajukan benar-benar sesuai sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sementara itu, Gubernur Rudy Mas’ud memastikan, seluruh proses di tingkat provinsi kini telah selesai.
Ia menyebut dokumen pengusulan Sekda sudah ditandatangani dan diserahkan ke BKD Provinsi untuk segera diteruskan.
“Informasinya sudah selesai. Kemarin kami sudah tanda tangan, dan tadi pagi sudah diserahkan ke BKD Provinsi. Nanti ditindaklanjuti,” ujarnya.
Rudy juga menegaskan bahwa usulan yang diajukan merupakan calon Sekda definitif, bukan pelaksana tugas.
Hal ini penting untuk memberikan kepastian dalam struktur birokrasi Pemerintah Kota Samarinda ke depan.
“Yang masuk itu bukan Plt, tapi yang definitif. Jadi Insyaallah sudah beres, tinggal lanjut ke pusat,” kata Rudy.
Adapun, Tahapan selanjutnya adalah pengiriman berkas ke pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan akhir, sebelum penetapan resmi dilakukan.
Pemerintah daerah berharap proses ini dapat berjalan cepat, agar kekosongan jabatan strategis tersebut segera terisi.
“Kalau diterima hari ini, dalam 2 hari bisa segera diproses,” pungkasnya.
Dengan mengerucutnya tiga nama kandidat dan rampungnya proses di tingkat provinsi, penentuan Sekda definitif Kota Samarinda kini tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat sebagai tahap akhir dari seluruh rangkaian seleksi.










