Sidang Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Kerugian Rp 31 M Tak Berdasar

Suasana sidang kedua dugaan korupsi dana hibah DBON yang menjerat Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain sebagai terdakwa, dengan menghadirkan para saksi dari JPU. (Foto Mayang)

Kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim sudah masuk persidangan dan pemeriksaan saksi. Penasihat hukum para terdakwa, Hendrich Juk Abeth, menilai kesaksian para saksi berbeda dengan yang tertulis di BAP.

reviewsatu.comKUASA hukum mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kalimantan Timur, Agus Hari Kesuma, menilai sejumlah saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim memberikan keterangan yang tidak selaras dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang lanjutan perkara DBON 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, pada Rabu, 18 Februari 2026. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Susanta.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan 7 saksi. Namun, baru 3 saksi yang diperiksa. Sedangkan 4 lainnya dijadwalkan memberikan keterangan pada sidang lanjutan, yang diagendakan pada Selasa, 24 Februari 2026.

Kuasa hukum terdakwa Agus Haru Kesuma, Hendrich Juk Abeth, menyatakan kesaksian yang disampaikan di persidangan tidak memperkuat dakwaan terhadap kliennya.

“Saksi yang diajukan oleh JPU banyak yang pura-pura tidak tahu. Padahal di BAP sudah sangat jelas dan tegas. Masing-masing punya peranan,” ujar Hendrich kepada awak media usai persidangan, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam dokumen BAP telah tergambar pembagian tugas sejumlah pihak dalam pengelolaan dana hibah DBON, termasuk pihak yang disebut sebagai inisiator, wakil bendahara, serta pejabat yang menandatangani dan memvalidasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Pak Timur sebagai inisiator, Pak Khairul sebagai wakil bendahara yang menandatangani RAB. Lalu ada yang memvalidasi RAB itu benar atau tidak. Semua itu sudah terang di BAP,” katanya.

Hendrich juga menyoroti keterangan salah satu saksi yang tidak mengakui keterlibatannya dalam Tim Pelaksana Pengelola Dana (TPPD).

“Pak Irfan tidak mengakui dirinya sebagai TPPD. Bahkan banyak juga yang lupa, padahal kalau melihat fakta surat-menyurat itu jelas,” ucapnya.

Menurutnya, sejumlah dokumen resmi menunjukkan alur administrasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk korespondensi dengan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait evaluasi administrasi kegiatan.

Ia menyebut ada peringatan kepada struktur DBON yang dipimpin JRI terkait beberapa item kegiatan. “Ada tiga item yang salah dan itu diminta untuk diperbaiki oleh DBON,” tuturnya.

Selain itu, terdapat surat kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengenai status aparatur sipil negara (ASN) yang tergabung dalam struktur DBON.

“Itu untuk menghindari conflict of interest,” katanya.

Hendrich menilai, kesaksian yang muncul di persidangan justru tidak mengarah pada pembuktian keterlibatan langsung kliennya dalam pengelolaan dana hibah.

“Hampir sebagian besar bertolak belakang dengan BAP. Dan dari keterangan yang muncul di persidangan, justru banyak yang memperingankan Pak Agus Hari Kesuma,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejumlah saksi juga menyampaikan bahwa pengelolaan teknis dan administratif dana hibah dilakukan oleh sekretariatan yang menerima surat kuasa.

“Ada saksi yang menjelaskan bahwa pengelolaan teknis dan administrasi keuangan dilakukan oleh sekretariatan. Jadi bukan Pak Agus yang mengelola langsung,” beber Hendrich.

Menurutnya, dana hibah DBON senilai Rp100 miliar telah didistribusikan kepada 8 komite pelaksana kegiatan, sedangkan sisa sekitar Rp31 miliar berada dalam struktur pengelolaan DBON.

Komite yang dimaksud, yakni KONI Kaltim sebesar Rp43,5 miliar, Tim Koordinasi DBON Kaltim Rp31 miliar. NPCI Rp10 miliar, KORMI Rp7,5 miliar, BAPOPSI Rp2,5 miliar, BAPOMI Rp2 miliar, BAPOR KORPRI Kaltim Rp2 miliar, serta SIWO PWI Kaltim Rp1,5 miliar.

“Yang jelas beliau bukan selaku pengelola uang pada periode itu,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelaksana sekretariatan menerima surat kuasa langsung dari Gubernur Kalimantan Timur saat itu. “Yang mendapat surat kuasa dari gubernur waktu itu siapa? Pelaksana sekretariatan, dalam hal ini Pak JRI,” ujarnya.

“Yang bertanggung jawab terhadap uang Rp 100 miliar itu jelas. Jadi tidak ada hubungannya dengan Agus Hari Kesuma selaku Kepala Dispora Kaltim,” pungkasnya.

CATUT NAMA

Salah satu saksi dari Inspektorat Daerah (Itda) Kaltim, Irfan Prananta, menyebut namanya dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) DBON 2023 tanpa sepengetahuan dirinya.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, pada Rabu, 18 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, Irfan menerangkan bahwa dalam SK tersebut ia tercantum sebagai Pelaksana Harian (Plh) DBON Tahun 2023. Namun, penunjukan itu disebut tidak pernah melalui komunikasi atau konfirmasi terlebih dahulu kepadanya.

“Saya hanya tiba-tiba menerima SK saja, saat itu sudah jadi, nama saya ada di dalam. Itu yang saya tahu,” ujar Irfan saat ditemui usai persidangan.

Setelah mempelajari isi SK, Irfan memutuskan mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Ia menilai tugas dan fungsi dalam struktur DBON berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan posisinya di Inspektorat yang memiliki fungsi pengawasan.

“Setelah saya baca SK-nya, dan saya lihat tupoksinya, itu agak bertentangan dengan posisi saya sebagai pengawas. Saya merasa nanti tidak independen dalam melakukan pengawasan, akhirnya saya buat pengunduran diri,” jelasnya.

Ia menegaskan pengunduran diri tersebut hanya dari kepengurusan DBON, bukan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“ASN saya tetap. Tapi karena lembaga ini setengah-setengah, antara independen dan pemerintah, jadi saya putuskan mundur,” kata Irfan.

Dalam sidang kasus DBON Kaltim itu, Irfan juga dimintai keterangan terkait sejumlah dokumen yang mencantumkan Inspektorat seolah terlibat dalam pembahasan maupun penyusunan anggaran. Ia membantah keterlibatan tersebut.

“Di dokumen mungkin dimasukkan ke Inspektorat. Tapi dalam penyusunan anggaran, Inspektorat itu bukan bagian dari tim. Kami tidak ikut memutuskan,” ujarnya.

Menurutnya, jika ada komunikasi dengan pelaksana program, sifatnya sebatas konsultasi. “Kalau prosesnya, tim meminta saran kepada kami, berdiskusi, iya. Tapi kami tidak ikut memutuskan,” tegasnya.

Irfan juga menyinggung temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan DBON sebelum perkara ini bergulir ke ranah hukum. Salah satu catatan terkait aparatur sipil negara yang merangkap jabatan dalam kepengurusan.

“Ada ASN tapi merangkap juga jadi pengurus. Itu disebut tidak pas oleh BPK. Itu juga yang menguatkan saya mundur di awal,” bebernya.

Selain rangkap jabatan, audit juga mencatat persoalan kekurangan pembayaran pajak dan honorarium yang tidak memiliki standar baku.

“Ada pajak yang kurang bayar. Kemudian honorarium tidak ada standarisasinya. Kenapa ada yang Rp20 juta, Rp8 juta, Rp6 juta. Analisa beban kerjanya tidak muncul saat itu,” ungkapnya.

Menurut Irfan, perbedaan nilai honorarium tersebut tidak disertai dasar perhitungan beban kerja yang jelas sehingga menjadi bagian dari catatan hasil audit.

Pada sidang kedua tersebut, dari 7 saksi yang dihadirkan, majelis hakim baru memeriksa 3 orang, yakni Timur Luri Laksono, M. Irfan Prananta, dan Chairil Anwar. 4 saksi lainnya dijadwalkan memberikan keterangan pada sidang lanjutan 24 Februari 2026.

DAKWAAN JPU

Sebelumnya, pada persidangan pertama 6 Februari 2026, Program DBON yang sedianya ditujukan untuk mempercepat pembangunan olahraga itu justru berujung perkara korupsi dengan nilai anggaran mencapai Rp100 miliar.

Perkara ini menjerat Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim Zairin Zain serta mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kesuma sebagai terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama bersama hakim anggota Nur Salamah dan Mohammad Syahidin Indrajaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Susanta membacakan surat dakwaan.

Jaksa menguraikan, perkara bermula pada Agustus 2022 saat diajukan hibah DBON Kaltim sebesar Rp100 miliar.

Pada tahap tersebut, kelembagaan DBON di daerah disebut belum terbentuk secara formal, karena masih berstatus tim koordinasi pembangunan olahraga nasional di daerah.

Meski belum memiliki struktur kelembagaan definitif, penganggaran tetap berproses. Hibah dimasukkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora Kaltim Tahun 2023.

Penuntut umum menilai pengajuan itu tidak disertai proposal resmi serta tidak memenuhi syarat administratif, sebab penerima hibah seharusnya berbadan hukum.

Selain itu, pengalokasian anggaran disebut tidak melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD.

JPU juga memaparkan, pembentukan DBON Kaltim sebenarnya telah dibahas sejak awal 2022 melalui sejumlah rapat koordinasi yang turut melibatkan Zairin Zain.

Rangkaian pembahasan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim pada September 2022 tentang pembentukan Tim Koordinasi dan Sekretariat DBON.

Namun, susunan personel yang tercantum dinilai tidak sepenuhnya sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021, pasal 11 Ayat (1) yang mengatur bahwa penyelenggara DBON di daerah berasal dari unsur perangkat daerah terkait.

Atas dasar itu, penuntut umum menilai proses pembentukan kelembagaan beserta komposisi personelnya tidak sejalan.

“Walaupun Gubernur tercantum sebagai Ketua Tim Koordinasi, pengelolaan operasional dilaksanakan oleh terdakwa Zairin Zain,”ujar JPU Rudi Susanta di hadapan majelis hakim.

Perkembangan berlanjut setelah Agus Hari Kesuma dilantik sebagai Kepala Dispora Kaltim pada Maret 2023. Bersama Zairin Zain, ia menggelar rapat guna membahas perubahan status kelembagaan tim koordinasi DBON agar memenuhi syarat sebagai penerima hibah.

Perubahan struktur tersebut kemudian dituangkan dalam SK Gubernur Kaltim tertanggal 14 April 2023, yang sekaligus menetapkan Agus Hari Kesuma sebagai Kepala Sekretariat DBON Kaltim dan Zairin Zain sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat.

Meski demikian, jaksa menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan regulasi penyelenggaraan DBON. Penyesuaian struktur disebut dilakukan untuk membuka jalan pencairan dana hibah.

“Perubahan tim koordinasi DBON dilakukan agar dapat menerima pencairan dana hibah,”ungkap JPU Rudi.

Dari alokasi Rp31 miliar yang dikelola DBON, realisasi tahap awal tercatat Rp15,68 miliar. Sisa anggaran kemudian dicairkan pada 28 Juli 2024.

Namun hingga DBON dibubarkan pada Februari 2025, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut disebut belum tersedia. JPU juga mengungkap bahwa pada 2024 kembali diajukan permohonan penggunaan sisa dana hibah oleh Zairin Zain.

Permohonan itu disetujui Agus Hari Kesuma melalui addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Meski addendum diterbitkan, hingga akhir tahun anggaran 2024 penggunaan sisa dana tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan.

Pada Februari 2025, Agus Hari Kesuma kemudian membubarkan DBON Kaltim karena dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023.

Laporan realisasi penggunaan sisa dana hibah baru disusun pada 7 Juli 2025 berdasarkan laporan realisasi sisa anggaran tahun 2023. Berdasarkan hasil audit akuntan publik, JPU menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp30,9 miliar. 

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Sebagai dakwaan subsider, keduanya juga dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 20 huruf c UU KUHP.

TERDAKWA TAK AJUKAN KEBERATAN

Usai pembacaan dakwaan dalam sidang perdana itu, Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Namun, Para terdakwa memutuskan tidak menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.

Mereka memilih langsung melanjutkan proses hukum ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Penasihat hukum para terdakwa, Hendrich Juk Abeth, menegaskan bahwa keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi telah dipertimbangkan secara matang oleh tim pembela.

“Memang KUHP baru memberi ruang eksepsi, tapi kami menilai dakwaan JPU sudah masuk ke substansi. Jadi lebih tepat dibuktikan langsung di pokok perkara,” ungkap Hendrich.

Hendrich menjelaskan, strategi pembelaan dalam persidangan akan memanfaatkan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa sebagaimana diatur dalam KUHP yang baru.

“Penyidikan boleh menggunakan KUHP lama, tapi sekarang kita sudah di persidangan. Maka ketentuan yang dipakai adalah KUHP baru sepanjang menguntungkan terdakwa,” sebut Hendrich.

Lebih lanjut, Hendrich juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang dicantumkan dalam dakwaan, yakni sekitar Rp31 miliar. Ia menilai angka tersebut tidak memiliki dasar yang kuat jika dikaitkan dengan karakter dana yang dikelola.

“Kalau disebut total loss seharusnya Rp100 Miliar bukan Rp31 Miliar. Tapi ini hibah yang sifatnya habis pakai dan faktanya Akademi DBON masih ada dan berjalan sampai hari ini,” tutur Hendrich.

Menurutnya, tudingan adanya unsur niat jahat dalam perkara ini juga tidak tepat. Ia menyatakan kliennya hanya melanjutkan kebijakan yang telah lebih dulu ditetapkan pemerintah daerah.

“Mens rea Pak AHK tidak ada. Pembentukan DBON sudah ada sejak 2022 lewat SK Gubernur. Pak AHK baru menjabat 2023 dan hanya menjalankan kebijakan yang sudah ada. Ini yang akan kami buktikan di persidangan,” pungkasnya. (*/may/dwa)