Kuasa Hukum dan Keluarga Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Penembakan di THM Crown Samarinda

Kuasa Hukum Korban, Agus Amri bersama Ratnawati ibu korban alm Dedi Indradjit Putra.

Samarinda, reviewsatu.com – Kuasa hukum keluarga korban penembakan almarhum Dedi Indradjit Putra, Agus Amri, menolak seluruh dalil pembelaan (pledoi) para terdakwa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (11/2/2026).

Pernyataan itu disampaikannya didampingi ibu korban, Ratnawati (55), beserta keluarga usai persidangan.

Agus menyatakan, pihaknya menghormati hak para terdakwa dan penasihat hukumnya dalam menyampaikan pembelaan di persidangan.

Namun demikian, ia menilai terdapat sejumlah poin dalam pledoi yang justru menguatkan bahwa tindakan penembakan dilakukan secara sadar.

“Ada beberapa hal yang menjadi poin dan juga diakui oleh para terdakwa maupun kuasa hukumnya, bahwa mereka secara sadar melakukan tindakan tersebut. Jadi insiden ini jelas dilakukan dengan kesadaran penuh,”tegas Agus.

Ia juga menyoroti motif yang kembali diangkat pihak terdakwa, yakni dugaan aksi balas dendam atas insiden tahun 2021. Menurutnya, narasi tersebut tidak berdasar dan justru mencemarkan nama baik almarhum.

“Seolah-olah ini aksi balas dendam atas peristiwa 2021. Seakan-akan sejak 2021 sampai hari kejadian tidak ada hukum di Samarinda, tidak ada polisi.”

“Seolah orang boleh membunuh lalu bebas berkeliaran. Itu kami tolak tegas karena mencemarkan nama baik almarhum,”katanya.

Agus menilai, apabila benar terdapat persoalan hukum di masa lalu, seharusnya diselesaikan melalui proses hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

“Kalau itu benar, seharusnya sudah ditangani aparat penegak hukum. Bukan dieksekusi seperti itu. Narasi itu juga seolah menampar aparat penegak hukum, seakan mereka tidak bekerja,”ujarnya.

Ia menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Dia membandingkan dengan kasus korupsi yang menjerat Ketua KPK di Indonesia.

“Ketua KPK saja pernah menjadi terdakwa dan dihukum. Artinya tidak ada yang kebal hukum. Jadi tuduhan terhadap almarhum itu kami anggap mengada-ada, halusinasi yang dibangun untuk membenarkan tindakan mereka,”tegasnya.

Selain menyoroti substansi pledoi, Agus juga menyayangkan adanya pembatasan pengunjung dalam sidang.

“Persidangan ini terbuka untuk umum. Kami menyayangkan adanya pembatasan, karena prinsip transparansi dan akuntabilitas peradilan harus dijaga,” terang Agus.

Terkait bantahan penasihat hukum terdakwa yang menyebut tidak ada unsur perencanaan, Agus menilai argumentasi itu tidak logis.

“Bagaimana mungkin (penembakan) itu tidak berencana. Ketika seseorang memelihara keyakinan bertahun-tahun bahwa korban adalah musuhnya, lalu datang ke TKP dan menembakkan senjata sampai magazen habis, itu jelas terencana,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tindakan spontan memiliki definisi berbeda dengan strategi yang terencana.

“Spontan itu seketika, tanpa persiapan. Kalau ada waktu bertahun-tahun untuk memikirkan, itu jelas perencanaan matang,”tambahnya.

Agus juga menanggapi permohonan penasihat hukum yang meminta agar sejumlah terdakwa lain dibebaskan dengan alasan tidak terafiliasi dengan pelaku utama.

Menurutnya, permohonan bebas merupakan prosedur standar dalam pembelaan, namun harus tetap berpijak pada fakta persidangan.

“Yang namanya permohonan bebas itu prosedur standar. Semua penasihat hukum pasti memohon agar kliennya dibebaskan. Tapi fakta hukum yang terungkap di persidangan sudah berbicara,”ujarnya.

Ia menegaskan, setiap terdakwa memiliki peran masing-masing dalam peristiwa tersebut, baik besar maupun kecil, yang akan memengaruhi berat ringan hukuman.

“Semua sudah terlihat peranannya. Sekecil apa pun keterlibatan itu tetap ada konsekuensi hukumnya. Yang perannya besar tentu hukumannya lebih berat, pelaku utama bisa maksimal. Tapi yang membantu juga tetap bertanggung jawab sesuai perannya,”tegas Agus.

Karena itu, ia menilai kecil kemungkinan para terdakwa lain bisa sepenuhnya dibebaskan.

“Untuk sepenuhnya bebas saya kira hampir mustahil. Dari tahap penyidikan saja sudah terlihat siapa berbuat apa. Saya percaya polisi tidak asal tangkap,”tambahnya.

Sementara itu, ibu korban, Ratnawati, menyampaikan keberatan atas permohonan pembebasan para terdakwa.

“Kalau semua terdakwa dibebaskan, untuk apa ada hukum di dunia ini? Orang maling ayam saja bisa dihukum, apalagi ini anak saya meninggal,”ucapnya dengan suara bergetar.

Ia juga menolak keras tudingan bahwa anaknya merupakan pelaku dalam kasus pembunuhan tahun 2021 yang dijadikan dasar motif balas dendam.

“Itu fitnah yang sangat keji. Semua pelaku kasus itu sudah dihukum. Kapan anak saya dihukum? Tidak pernah,” tegasnya.

Menurut Ratnawati, tudingan tersebut menambah beban mental keluarga.

“Kami sekeluarga menanggung beban luar biasa. Anak saya sudah meninggal, tapi masih difitnah. Saya pastikan 100 persen anak saya tidak bersalah,”katanya.

Ia menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim dan berharap para pelaku berkata jujur.

“Saya pasrahkan pada Yang Kuasa. Saya berharap para pelaku bertobat dan mengatakan yang sebenarnya. Jangan ada lagi fitnah terhadap anak saya,”ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Agus mengajak semua pihak menghentikan polemik yang dinilai menyerang martabat almarhum dan mempercayakan sepenuhnya pada proses peradilan.

“Kita serahkan semua pada proses hukum. Jangan lagi membuat cerita yang mencemarkan nama baik orang yang sudah meninggal. Itu juga ada konsekuensi pidananya,”tegasnya.

Ia berharap proses hukum berjalan adil serta memberi rasa aman bagi masyarakat.

“Kita warga negara berhak atas Samarinda yang aman dan tenteram. Aparat penegak hukum harus memastikan kejadian seperti ini tidak terulang,”pungkasnya. (MG)