SAMARINDA, reviewsatu.com – Upaya menghidupkan kembali ribuan sumur minyak tua di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mendapat jalan.
Pemerintah pusat membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi Unit Desa (KUD), hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk terlibat langsung dalam pengelolaannya.
Kebijakan ini sebagai bagian dari strategi meningkatkan produksi migas sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Staf Khusus Menteri ESDM RI, Nanang Abdul Manaf, menjelaskan bahwa langkah tersebut disosialisasikan melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja dalam rangka Peningkatan Produksi Migas.
Regulasi ini pun menjadi landasan pelibatan mitra lokal dalam optimalisasi sumur-sumur tua yang selama ini belum tergarap maksimal.
“Permen ini akan menjadi referensi mengenai tata cara mitra yakni KUD, BUMD dan UMKM dalam mengajukan usulan sumur tua mana yang akan dikelola oleh mitra kedepannya,” ucapnya di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa (10/2/2026).
Ia menerangkan, saat ini pengelolaan sumur-sumur tersebut masih berada dalam kendali Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Beberapa di antaranya seperti Pertamina Hulu Energi (PHE), Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), hingga Pertamina Hulu Mahakam (PHM).
Ke depan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) akan menjalin koordinasi dengan seluruh KKKS guna melakukan pendataan menyeluruh terhadap sumur tua yang berpotensi dikerjasamakan.
“Nanti kita akan inventarisir dan kita buat daftarnya berapa jumlah sumur dikelola masing-masing KKKS ini yang mencakup jumlah sumur, titik koordinat, lokasi presisi, hingga penanggung jawab di lapangan,” jelasnya.
Setelah proses inventarisasi rampung dan data dinyatakan valid, pemerintah akan membuka ruang bagi calon mitra yang berminat. Mereka akan diundang mengikuti sesi pemaparan atau expose terkait peluang kerja sama pengelolaan sumur tua tersebut.
“Setelah itu, akan ada tata waktu kapan mitra diberikan kesempatan mengajukan proposal yang nantinya diproses oleh KKKS terkait,” sebut Nanang.
Ia menegaskan, tahapan seleksi akan dilaksanakan secara ketat. Setiap calon pengelola wajib memenuhi kriteria teknis maupun manajerial, termasuk rekam jejak pengalaman di sektor terkait serta kondisi laporan keuangan yang dinilai sehat.
“Jika jumlah sumur yang tersedia lebih banyak dari mitra yang memenuhi syarat, tentu prosesnya lebih mudah. Namun, jika jumlah sumurnya sedikit sedangkan peminatnya banyak, maka akan dilakukan seleksi untuk mencari mitra dengan kapasitas terbaik,” tegasnya.
Untuk wilayah Kaltim, terdapat sekitar 3.000 sumur tua yang telah teridentifikasi. Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara karena perlu verifikasi lanjutan, terutama terkait kelayakan teknis dan status operasional masing-masing sumur.
Nanang menjelaskan, salah satu faktor utama sumur-sumur itu tidak lagi dioperasikan KKKS adalah tingginya kandungan air. Kondisi tersebut membuat biaya produksi menjadi tidak ekonomis bagi perusahaan berskala besar.
Sementara itu, Wagub Kaltim, Seno Aji, menyatakan pemerintah daerah menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, reaktivasi ribuan sumur tidak aktif berpotensi meningkatkan produksi migas daerah secara signifikan.
“Jika ini di aktifkan kembali, kita bisa menambah produksi minyak 100–150 ribu barrel per hari. Tentu saja ekonomi kerakyatan kita bangkit dan PAD tumbuh karena BUMD kita akan ikut serta,” pungkas Seno Aji. (*/may)










