Dayang Donna Jalani Sidang Perdana di PN Samarinda, Diduga Suap Perizinan IUP Rp 3,5 Miliar

Suasana sidang perdana Dayang Donna Faroek di PN Samarinda. (Disway/mayang)

Samarinda, reviewsatu.com – Drama suap IUP oleh Dayang Donna Walfiaries Tania berlanjut.

Putri mantan gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak itu menjalani sidang perdana terkait dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim periode 2013–2018, di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis 29 Januari 2026.

Perkara ini tercatat dengan Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr, dan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro, dengan anggota hakim Lili Evelin dan Suprapto.

Donna sendiri dihadirkan dengan mengenakkan jilbab hitam dan batik biru kelabu.

Kasus ini bergulir ketika KPK menetapkan putri mantan Gubernur Kalimantan Timur 2013–2018 almarhum Awang Faroek Ishak itu, sebagai tersangka pada 26 September 2024.

Setelah hampir setahun menunggu, Donna akhirnya resmi ditahan pada 10 September 2025, menyusul penahanan Rudy Ong dua pekan sebelumnya.

Penanganan perkara ini diawasi langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yang terdiri dari Agung Satrio Wibowo, Gilang Gemilang, Rony Yusuf, Greafik Loserte, dan Lignauli Theresa.

Dalam persidangan, JPU menempatkan Donna sebagai pihak yang diduga berperan sebagai perantara praktik suap, terkait pengurusan perpanjangan enam IUP eksplorasi milik empat perusahaan terafiliasi Rudy Ong Chandra.

Yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

“Terdakwa Dayang Donna diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan enam IUP eksplorasi milik perusahaan terafiliasi Rudy Ong. Dari hasil penyidikan, Donna menerima uang senilai Rp3,5 miliar yang disiapkan Rudy Ong sebagai imbalan atas kelancaran penerbitan izin,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui, peristiwa itu disebut berlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda.

Donna diduga bertindak bersama almarhum Awang Faroek Ishak, yang dalam berkas terpisah disebut telah meninggal dunia saat penyidikan.

Atas dasar itu, JPU menilai enam IUP eksplorasi itu diterbitkan melalui Pertimbangan/Advis Teknis yang bersifat formalitas, tanpa kajian mendalam, sehingga bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara sesuai Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999.

Adapun latar belakang Dayang Donna, selain anak mantan gubernur, dia juga berprofesi sebagai pengusaha dan pernah menjabat Ketua HIPMI Kaltim 2014–2017.

Donna juga disebut tinggal bersama Awang Faroek di Rumah Dinas Gubernur Kaltim, Jalan Milono I Bugis, Samarinda Kota.

Dari Surat Dakwaan JPU KPK, Kronologi kasus ini dimulai pada 2010–2013, ketika perusahaan Rudy Ong memiliki enam SK IUP Eksplorasi yang diterbitkan Bupati Kutai Kartanegara.

Setelah masa berlaku habis pada 2013, Rudy Ong meminta direktur perusahaannya, Hairil Asmy, untuk mengurus perpanjangan. Hairil memperkenalkan Dayang Donna kepada Sugeng, makelar izin pertambangan yang dekat dengan pejabat daerah.

Pada 17 Juni 2014, Rudy Ong memberi kuasa kepada Sugeng untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi dan satu KP eksplorasi milik PT Tara Indonusa Coal (TIC).

Izin PT TIC berhasil diterbitkan pada 29 Agustus 2014 melalui Chandra Setiawan alias Iwan Chandra, sementara enam IUP lain mandek karena sengketa kepemilikan di pengadilan perdata Jakarta Utara.

Situasi berubah pada Oktober 2014, setelah UU 23/2014 berlaku, memindahkan kewenangan perizinan pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi.

Permohonan perpanjangan IUP kemudian diajukan ke Pemprov Kaltim. Rudy Ong, Sugeng, dan Iwan Chandra menemui Awang Faroek di rumah dinas, termasuk bertemu dengan Donna.

Jaksa menuliskan, bahwa gubernur dan Donna bersedia memperlancar pengurusan perpanjangan IUP eksplorasi, sehingga proses birokrasi berjalan.

Iwan Chandra kemudian menemui Amrullah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim, dan menyampaikan bahwa pengajuan sudah disetujui gubernur serta diurus Donna.

Pertengahan Januari 2015, Donna menghubungi Amrullah untuk meminta percepatan proses.

Amrullah pun memerintahkan jajaran penyusunan advis teknis, termasuk Markus Taruk Allo dan Arifin, untuk menindaklanjuti tanpa kajian lebih lanjut.

Arifin kemudian menyampaikan ke PTSP bahwa izin sedang menunggu “gedung putih”, istilah untuk rumah dinas gubernur.

Pada 29 Januari 2015, Kepala BPPMD-PTSP Diddy Rusdiansyah, atas nama gubernur, menandatangani enam SK perpanjangan IUP eksplorasi dengan penanggalan mundur 27 Januari 2015 (Nomor SK 503/133–503/138/IUP-EKSP/BPPMD-PTSP/I/2015).

Dokumen kemudian diserahkan melalui beberapa perantara hingga sampai ke Donna di Kantor HIPMI Kaltim, Jalan Arief Rahman Hakim No. 6, Samarinda.

Dakwaan juga mengungkap negosiasi uang Rp3,5 miliar. Pada 1 Februari 2015, Rudy Ong meminta Sugeng mempertemukan dirinya dengan Donna.

Keesokan harinya, Donna menegaskan angka Rp3,5 miliar, menolak tawaran Rp1,5 miliar dari Iwan Chandra.

Saat itu, Pertemuan resmi mereka berlangsung pada 3 Februari 2015 di Ruang Anggana, Hotel Bumi Senyiur, yang dihadiri Rudy Ong, Sugeng, Donna, dan asisten pribadi Donna, Airin Fithria.

Anggaran Rp 3,5 miliar pun telah disiapkan. Berupa Rp3 miliar dalam amplop cokelat (dolar Singapura) dan Rp 500 juta dari mobil Rudy Ong, yang kemudian diserahkan ke Donna.

Namun, ternyata uang itu bukan untuk Donna. Melainkan diserahkan kepada Awang Faroek, ayahnya.

Situasi inilah yang disebut JPU sebagai keterlibatan aktif Donna. Dia disebut menghubungi pengasuh anaknya, Imas Julia, untuk mengambil dokumen enam SK perpanjangan IUP dari meja kerja Awang Faroek, yang kemudian dibawa ke hotel dan diserahkan ke Rudy Ong.

Pada malam harinya sekitar pukul 20.00 Wita di hari yang sama, Sugeng menemui Donna dan Airin Fithria di Orange Cafe Samarinda untuk menanyakan bagiannya. Sugeng merasa bahwa ia berhak dibayar atas jasanya yang telah mempertemukan Donna dengan Rudy Ong.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa mengklaim, bahwa seluruh uang Rp3,5 Miliar itu telah diberikan seluruhnya kepada Awang Faroek, dan ia tidak menerima bagian sepeser pun.

Terdakwa Donna pun mengatakan justru ia mendatangi Sugeng karena juga ingin meminta bagiannya dari hasil proses Enam perizinan ini.

Atas semua runtutan perkara ini, Jaksa menjerat Donna dengan Pasal 12 huruf b UU Tipikor (UU 31/1999 jo UU 20/2001) juncto pasal terkait, termasuk Pasal 20 huruf c UU 1/2023 serta ketentuan pasal 18 UU Tipikor mengenai pidana tambahan. (MAYANG)