Ade Rahayu Putri kini sudah bisa bernapas lega. Mahasiswa S2 Manajemen Teknologi ITK ini bersama 6 rekan lainnya, sudah mendapat kepastian Program Gratispol. Mereka tetap akan mendapat bantuan program bantuan pendidikan gratis itu.
reviewsatu.com – ADE Rahayu Putri yang sebelumnya meramaikan jagat maya karena mempertanyakan Program Gratispol dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sudah menemukan titik terang. Keputusan itu terjadi setelah adanya pertemuan antara Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan dengan Pemprov Kaltim pada 26 Januari 2026.
Seperti diketahui, Ade sebelumnya mengeluhkan status mereka sebagai penerima bantuan dicabut saat perkuliahan sudah berjalan. Mereka sebelumnya dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Gratispol, bahkan status penerima sempat tercantum aktif di akun resmi masing-masing mahasiswa.
Namun setelah 6 bulan berjalan bantuan tersebut dinyatakan tidak berlaku. Mahasiswa kelas eksekutif tidak termasuk dalam kriteria penerima Program Gratispol.
Ade bersama rekan lainnya menerima surat resmi yang menyatakan bahwa kelas eksekutif, kelas malam, dan sejenisnya tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Gratispol. Surat itu diterima pada 13 Januari 2026.
Selain Ade, ada juga teman-temannya bernama Abdul Kadir Jarlani, Arif Gunawan, Eka Reina Elfira, Mohammad Iqbal Ditrinov, Prengki Lamasi Elias Aritonang, dan Ramdhani Rahman.
Kemudian Ade mengeluhkan persolan itu di media sosial. Kampus ITK Balikpapan saat itu merespons keluhan Ade. Pada Kamis, 22 Januari, Ia diundang mengikuti rapat klarifikasi bersama pihak kampus. Namun dalam pertemuan tersebut, Tim Satuan Tugas Gratispol maupun perwakilan Pemprov Kaltim justru tidak hadir.
Karena tidak ada perwakilan pemerintah daerah, pembahasan dalam pertemuan tersebut akhirnya lebih banyak menyoroti dasar regulasi yang digunakan sebagai acuan pembatalan, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 tahun 2025.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kampus memaparkan beberapa opsi solusi yang tengah diupayakan dan dapat dipilih sesuai kondisi masing-masing mahasiswa.
Solusi pertama, ITK akan mengupayakan pengalihan status mahasiswa dari kelas eksekutif menjadi mahasiswa reguler, sehingga tetap memungkinkan untuk memperoleh bantuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, mahasiswa diberikan ruang untuk mengajukan banding atau peninjauan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) agar beban biaya dapat ditekan.
Selain itu, ITK juga membuka peluang keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan penelitian bersama dosen. Dari skema tersebut, mahasiswa berkesempatan memperoleh beasiswa penelitian atau bantuan pendanaan akademik lainnya.
Opsi lain yang ditawarkan kampus adalah skema pembayaran UKT secara mencicil, guna memberi kelonggaran bagi mahasiswa yang terdampak pembatalan bantuan GratisPol.
Kemudian setelah itu, pihak ITK menyampaikan aspirasi tersebut ke Pemprov Kaltim. Terjadilah pertemuan yang digelar di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, pada 26 Januari 2026.
Koordinasi lanjutan dengan Pemprov Kaltim ini, akhirnys disepakati bahwa mahasiswa pascasarjana ITK tetap akan memperoleh bantuan melalui Program Gratispol Pendidikan sesuai ketentuan yang disepakati bersama.
Kepala Biro Akademik dan Umum ITK, Yuspian, menyampaikan saat pertemua tersebut, Pemprov Kaltim juga meminta data rinci terkait jumlah total mahasiswa ITK yang mendaftar Program Gratispol, jumlah yang lolos verifikasi awal, serta jumlah mahasiswa yang sempat dibatalkan, termasuk rincian berdasarkan jenjang pendidikan dan jenis kelas.
“ITK dan Pemprov Kaltim sepakat untuk menyampaikan perkembangan ini melalui rilis bersama. Oleh karena itu, pernyataan ini merupakan satu-satunya keterangan yang dapat disampaikan oleh ITK terkait isu dimaksud,” tegasnya.
Ke depan, kata Yuspian, dinamika ini akan menjadi bahan evaluasi bersama. ITK dan Pemprov Kaltim akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi agar pelaksanaan Program Gratispol Pendidikan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. (*/sls/dwa)










