Dalam waktu kurang dari satu bulan, Jembatan Mahakam Ulu, sudah tiga kali ditabrak kapal tongkang. KSOP dan Pelindo dianggap kurang serius menangani alur perairan Sungai Mahakam. Warga Kaltim dirugikan!!!
reviewsatu.com – DAN terjadi lagi insiden kapal tongkang pengangkut batu bara menabrak Jembatan Mahkam Ulu (Mahulu). Yakni pada 23 Desember 2025 dan 4 Januari 2026. Yang terbaru terjadi lagi kemarin lusa, Minggu, 25 Januari 2026.
Kejadian yang terbaru itu pukul 05.10 Wita, sebuah tongkang BG Marine Power 3066 dilaporkan hanyut dan membentur pelindung jembatan (safety fender) setelah rangkaian kapal yang tengah bertambat di perairan Sungai Mahakam kehilangan kendali.
Berdasarkan kronologi awal yang disampaikan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, kejadian bermula ketika kapal tugboat TB Atlantik Star 23 menabrak sebuah buoy atau pelampung tambat.
Saat itu, buoy tersebut digunakan sebagai titik tambat oleh dua rangkaian kapal, yakni TB Marina 1631 yang menggandeng tongkang BG Marine Power 3066, serta TB Karya Star 67 yang menarik tongkang BG Bintang Timur 03.
Benturan tersebut menyebabkan sistem tambat tidak lagi berfungsi optimal. Tali tambat pada buoy dilaporkan terputus, sehingga 2 rangkaian kapal yang sebelumnya dalam kondisi bertambat mulai bergerak dan hanyut mengikuti arus Sungai Mahakam.
“Kemudian, tali second towing milik TB Marina 1631 juga mengalami putus. Dengan terlepasnya pengaman tambahan tersebut, tongkang BG Marine Power 3066 tidak lagi dapat dikendalikan dan hanyut mengikuti arus sungai,” jelas salah satu Petugas KSOP Samarinda.
Dalam kondisi hanyut tanpa kendali, tongkang tersebut bergerak mendekati struktur Jembatan Mahakam Ulu dan akhirnya menempel serta membentur safety fender jembatan.
KSOP memastikan bahwa benturan terjadi pada struktur pelindung jembatan, bukan langsung pada badan utama. Selain KSOP, DPUPR-Pera Kaltim juga menerjunkan tim ke lokasi.
Menurut Kepala Bidang Bina Marga DPUPR-Pera Kaltim, Muhammad Muhran, peninjauan lapangan dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita dengan fokus utama pada pemeriksaan visual terhadap struktur pelindung dan pilar jembatan yang berada di jalur benturan tongkang.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya kerusakan pada satu unit safety fender di sisi Samarinda–Loa Buah.
Fender yang berada di posisi paling depan dari arah Samarinda tersebut mengalami perubahan posisi dan kerusakan fisik akibat benturan.
“Fender di sisi Samarinda–Loa Buah, tepatnya yang berada paling depan, mengalami kemiringan. Secara fisik juga terlihat adanya bagian yang gompal, tergores, dan mengalami retakan,” jelas Muhran, saat dihubungi Minggu, 25 Januari 2026.
Selain fender, dampak benturan juga teridentifikasi pada struktur pilar jembatan. Dua pilar, yakni Pilar 8 dan Pilar 9, menunjukkan bekas benturan berupa goresan serta pengelupasan material pada permukaannya.
Untuk memastikan apakah benturan berulang berdampak pada kondisi struktural jembatan, DPUPR Kaltim saat ini tengah melakukan pengukuran teknis lanjutan bersama tim konsultan.
Pengukuran tersebut mencakup evaluasi geometri jembatan, seperti kemiringan pilar, kerataan lantai jembatan, kondisi expansion joint, trotoar, hingga elemen pendukung lainnya.
“Secara kasat mata dampaknya sudah terlihat. Namun, untuk memastikan apakah ada perubahan geometri atau pergeseran struktur, kami harus menunggu hasil pengukuran teknis dari konsultan,” terang dia.
Muhran juga mengungkapkan bahwa baru genap sepekan sebelum insiden terbaru, DPUPR Kaltim telah melakukan uji dinamis terhadap Jembatan Mahakam Ulu. Namun, dengan kembali terjadinya tabrakan dalam waktu singkat, hasil uji tersebut akan dikaji ulang bersamaan dengan temuan terbaru di lapangan.
Ia mengakui, frekuensi tabrakan yang terjadi dalam waktu berdekatan menjadi perhatian serius, mengingat potensi dampaknya terhadap kesehatan jembatan secara keseluruhan.
“Dalam sebulan jembatan ini sudah 3 kali tertabrak. Secara teknis, kondisi seperti ini tidak bisa dianggap ringan. Namun kami tidak ingin mendahului kesimpulan sebelum seluruh kajian selesai,” tegas Muhran.
Terkait pengaturan lalu lintas di atas jembatan, DPUPR Kaltim masih mengacu pada rekomendasi sebelumnya. Kendaraan dengan berat di atas 8 ton belum direkomendasikan melintas, sementara kendaraan di bawah batas tersebut masih diperbolehkan dengan pengawasan ketat.
Ia berharap kejadian serupa tidak terus berulang, mengingat Jembatan Mahakam Ulu merupakan infrastruktur vital yang digunakan masyarakat setiap hari.
“Jembatan ini adalah aset bersama. Kami berharap pengamanan alur sungai bisa diperkuat agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang. Kami bahkan berencana menutup akses, namun hal itu harus dikoordinasikan dengan seluruh jajaran, baik KSOP, Dinas Perhubungan dan pelindo,” pungkas Muhran.
EVALUASI SERIUS
Berulangnya peristiwa tongkang tabrak Jembatan Mahulu ini menuai sorotan para wakil rakyat. Sebelumnya anggota DPRD Kaltim, Abdulloh, menyampaikan KSOP untuk lebih serius dalam pengaturan pengelolaan pengolongan kapal di jembatan mahakam.
Bahkan, Abdulloh menantang jika merasa tidak mampu, serahkan pengelolaan itu kepada Perusda Kalimantan Timur (Kaltim). Apalagi, anggota DPRD dari Fraksi Golkar itu menilai minim masukan pendapatan bagi daerah.
Sorotan berikutnya muncul dari Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis dari Farksi PDIP. Nanda, sapaan akrabnya, menyoroti persoalan keselamatan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) yang sudah berulang kali mengalami insiden tabrakan kapal.
Kejadian tersebut, kata Nanda, tidak bisa lagi dianggap sebagai peristiwa biasa karena menyangkut keselamatan masyarakat luas yang setiap hari melintasi jembatan tersebut.
“Saya selaku lembaga DPRD tidak bicara soal kegiatan alur sungai yang bisa meningkatkan PAD. Saya lebih bicara soal faktor keamanan,” kata Ananda ditemui Senin, 26 Januari 2026.
Menurutnya, Jembatan Mahulu merupakan infrastruktur strategis yang memiliki fungsi vital bagi mobilitas warga. Jembatan tersebut, katanya, setiap hari digunakan masyarakat untuk berangkat bekerja, ke sekolah, hingga menjalankan aktivitas ekonomi lainnya.
Karena itu, setiap insiden yang melibatkan jembatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak besar bagi kehidupan masyarakat.
“Ini jembatan dilalui banyak warga setiap harinya. Ke kantor, ke sekolah, urusan ekonomi. Jangan sampai ke depan ada tabrakan-tabrakan lagi. Kalau nanti ada apa-apa, yang menderita kan rakyat Kaltim,” tegasnya.
Ananda menilai, berulangnya kejadian tabrakan menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap pengelolaan lalu lintas kapal di Sungai Mahakam.
Ia meminta pihak-pihak yang memiliki kewenangan agar benar-benar menjalankan tanggung jawabnya secara profesional dan tidak sekadar bersifat administratif.
“Yang memegang tanggung jawab itu coba kerja lebih benar lagi. Jangan sampai ke depan ada kejadian-kejadian seperti ini lagi,” ujarnya.
Ia secara khusus menyoroti peran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Pelindo yang memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pemberian izin lalu lintas kapal.
Menurut Ananda, pengawasan terhadap aktivitas pelayaran harus diperketat agar risiko kecelakaan dapat diminimalkan. Ananda juga mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perhubungan untuk turun tangan secara lebih aktif melakukan supervisi terhadap kinerja institusi yang ditugaskan di daerah.
Ia menegaskan, KSOP merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat sehingga evaluasi dan pengawasan menjadi kewenangan kementerian terkait.
“Jadi tolong juga tim pemerintah pusat bisa meng-supervisi. Ini kan tugasnya KSOP dan Pelindo. Jadi pusat bisa mengawasi institusinya yang ditunjuk itu supaya bekerja lebih baik lagi,” ucapnya.
Ananda geram, pola penanganan selalu berputar pada peninjauan, uji beban, penutupan, hingga mengganggu aktivitas masyarakat.
“Nanti di uji beban lagi, rapat, minta pertanggungjawaban, diganti gimana apa segala macam urusannya. Tapi kan sebenarnya yang kita mau jangan sampai itu terjadi berulang kali. Maka dari itu, tolong KSOP bekerjanya lebih baik lagi. Kerja yang benar gitu loh, jaga barang pusat di provinsi,” tutur Ananda.
Terkait isu pergantian Kepala KSOP yang sempat mencuat, Ananda menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ia menyebut Kementerian Perhubungan sebagai pihak yang berhak menilai kinerja dan mengambil kebijakan lanjutan.
“Itu wewenangnya pusat. Kepala KSOP ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan. Mereka yang bisa melihat, memonitor, dan menentukan kebijakan,” katanya. (*/may/dwa)










