Perkembangan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) semakin ruwet saja. Melebar kemana-mana. Kini para penggugat ijazah itu malah saling lapor. Dimana ujungnya?
SETELAH kasusnya dihentikan sebagai tersangka dalam pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Presiden Jokowi oleh Polda Mertro Jaya melalui restorative justice (RJ), kini Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.
Laporan Eggi dan Damai itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
“Iya benar dilaporkan,” katanya kepada awak media, Senin 26 Januari 2026.
Keduanya diketahui pernah menjadi tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), bersama Roy Suryo dan pihak lainnya.
Meski membenarkan adanya laporan tersebut, Budi belum membeberkan secara rinci dugaan perkara yang dilaporkan. Ia hanya menyebut laporan dibuat pada Minggu, 25 Januari 2026.
“Dilaporkan tadi malam,” ujarnya, seperti dilansir disway.id.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sampaikan perkembangan restorative justice dalam penanganan perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat dua tersangka berinisial ES dan DHL itu.
Kebijakan tersebut diambil setelah kedua belah pihak, baik pelapor maupun tersangka, sepakat menyelesaikan perkara di luar jalur peradilan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa pengajuan RJ dilakukan langsung oleh para prinsipal dari kedua tersangka kepada pihak pelapor sebagai bentuk pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan.
“Ini atas kesepakatan kedua prinsipal, di mana pihak dua tersangka tersebut mengajukan permohonan keadilan restoratif justice kepada pelapor. Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara dengan mengembalikan kondisi korban maupun tersangka ke keadaan semula,” katanya kepada awak media, Senin 19 Januari 2026.
Permohonan RJ itu diajukan secara resmi pada 14 Januari 2026 dan langsung digelar dalam forum gelar perkara yang dihadiri unsur pengawasan internal, seperti Wasidik, Bidpropam, Irwasda, serta Bidkum Polda Metro Jaya.
“Atas permohonan tersebut, pada 15 Januari dikeluarkan penetapan keadilan restoratif. RJ ini diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, yang menekankan pemulihan kondisi korban ke keadaan awal,” jelasnya.
Budi menegaskan bahwa penerapan RJ dalam kasus ini sudah sesuai aturan hukum dan bukan bentuk tebang pilih sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bijak. Penanganan perkara ini ada ruang yang diatur undang-undang. Kalau ada yang menyatakan tebang pilih, itu tidak benar dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme hukum yang utuh,” tegasnya. (*)










