Oleh: Abdul Jabbar Hekmatyar
reviewsatu.com – PENDIDIKAN merupakan salah satu sarana peningkatan kualitas kehidupan manusia. Dengan memiliki akses pendidikan yang berkualitas akan secara otomatis mendekatkan potensi perubahan kondisi hidup yang signifikan. Pendidikan yang berkualitas dan terarah dengan jelas antara instrumen pelaksanaan dengan tujuannya akan lebih memudahkan guru dan siswa dalam mengikuti proses pembelajaran yang diberikan.
Thut dan Adams mendeskripsikan karakteristik pendidikan di berbagai negara, seperti pendidikan di Spanyol bercorak memaksakan budaya asing, pendidikan di Jerman untuk membangun rasa kebangsaan, pendidikan di Prancis melahirkan elite intelektual, pendidikan di Rusia untuk membentuk manusia komunis, pendidikan di Jepang memilah antara yang imitasi dan asli, pendidikan di India diarahkan untuk kebebasan ekonomi dan politik.
Pendidikan di Indonesia jika dilihat pada Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang pendidikan Nasional ditegaskan bahwa istilah pendidikan Nasional adalah “Pendidikan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai agama, kebudayaan nasional dan adaptif dengan tuntutan perubahan zaman”.
Namun dalam literatur sejarah ditemukan bahwa identitas pendidikan Indonesia makin hari makin memudar seperti ketika masa penjajahan, watak pendidikan yang mengarah pada nasionalisme dan nilai-nilai juang sampai pada tahun 1960, namun makin hari tergerus dengan hadirnya kapitalisme pasar dan arus globalisasi. Arah yang ditujukan akhirnya malah cenderung berubah-ubah sampai sekarang.
Dengan perubahan yang dilakukan di bidang pendidikan justru terasa hanya upaya tambal sulam dan tidak mendasar. Seperti perubahan kurikulum yang dilakukan dengan mengotak-atik mata pelajaran, menambah nama dan proyek baru untuk sekolah yang dijadikan “kelinci percobaan” menambah dan mengurangi jam pelajaran, disertai pula dengan buku dan sistem teknis lainnya.

Kemudian ketika dirasa telah mulai berjalan masif dan kondusif dengan pelatihan kompetensi guru, tetapi sebelum guru dapat paham betul perubahan kurikulum tersebut, pembaruan muncul lagi dengan nama baru dan sistem yang baru. Sehingga guru selanjutnya cenderung pasif dan apatis terhadap perubahan yang mucul.
Terakhir dengan kurikulum yang menekankan pendekatan pengajaran pada student oriented dan bobot penilaian serta capaian yang disesuaikan dengan masing-masing kemampuan siswa. Kebijakan penilaian capaian pendidikan dilakukan dengan memberikan otonomi pada pihak instansi sekolah. Baik dalam menyusun instrumen penilaian, memberikan batas capaian penilaian maupun nilai siswa.
Luaran yang dicapai tiap sekolah hampir semua memiliki nilai yang bagus karena objek penilaian berfokus pada potensi siswa yang berbeda-beda. Namun ini pula yang menjadi persoalan, karena kuantitas penilaian yang selama ini baik di raport justru berbanding terbalik dengan kualitasnya. Bahkan ada inkonsistensi antara nilai dan kemampuan siswa.
Seharusnya dengan menilai capaian pendidikan yang ditempuh siswa selama kurun waktu tertentu merupakan upaya evaluasi terhadap kualitas pendidikan yang telah diberikan. Hasil yang diperoleh akan digunakan menjadi perbaikan kedepannya untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan, sehingga imagi pendidikan yang berkualitas dapat secara merata dirasakan di seluruh pelosok negeri.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjawab dengan program Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang berusaha menstandarisasi instrumen untuk menilai capaian pendidikan siswa secara nasional. Dengan adanya instrumen yang objektif, dapat dipetakan perkembangan kualitas pendidikan yang telah terlaksana selama ini sekaligus dapat dilakukan perbaikan dan evaluasi mengenai kebijakan, kurikulum, dan sistem pengajaran agar dapat meningkatkan mutu dan kualitasnya.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) dirancang memiliki tiga fungsi utama: Assessment of Learning (untuk memotret capaian akademik), Assessment for Learning (sebagai dasar perbaikan pembelajaran), dan Assessment as Learning (bagian dari penilaian komprehensif). Dengan begitu TKA dapat menjadi indikator apakah pendidikan yang diberikan sesuai dengan capaian yang diharapkan dan apa saja hal yang perlu diperbaiki untuk kedepanya.
Menteri Mu’ti menyampaikan bahwa hasil TKA akan disampaikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masing-masing murid. Berbagai masukan dan kritik yang diterima selama pelaksanaan TKA akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan kebijakan ke depan. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa TKA dirancang sebagai alat diagnosis nasional untuk membaca kondisi kemampuan akademik murid secara lebih jernih dan berkeadilan. Menurutnya, TKA bukan sekadar menyajikan angka, melainkan menjadi dasar pengambilan kebijakan berbasis data guna meningkatkan mutu pembelajaran secara berkelanjutan. (*)










