Samarinda, reviewsatu.com – Pemprov Kaltim akan menarik kendaraan dinas milik daerah yang masih dikuasai pihak yang tidak berhak.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, memastikan langkah penertiban terus berjalan, termasuk opsi penarikan paksa melalui Satpol PP jika surat peringatan tidak diindahkan.
Menurut Sri, penarikan kendaraan dinas bukan hal baru dan sudah menjadi prosedur tetap dalam pengelolaan barang milik daerah.
“Menurut saya, upaya sudah ada, hanya memang harus ditindaklanjuti. Biasanya surat pertama dikirim belum ditanggapi, kemudian surat kedua dilayangkan lagi, dan kalau sampai tiga kali masih tidak direspons, maka kita bisa minta bantuan Satpol untuk menarik langsung kendaraan itu,”ujarnya di Samarinda, belum lama ini.
Sri menjelaskan, sebagian besar kendaraan yang belum dikembalikan merupakan kendaraan dinas operasional pejabat yang sudah purna tugas atau mutasi. Namun, masih ada yang beralasan kendaraan tersebut dipinjam sementara.
“Biasanya ada yang bilang masih dipinjam, tapi itu tergantung peminjamannya untuk apa. Kalau untuk kepentingan pribadi, tentu tidak dibenarkan. Kalau pun untuk urusan dinas, harus jelas dasarnya,”katanya.
Ia menegaskan bahwa pinjam pakai kendaraan dinas memiliki batas waktu dan harus melalui mekanisme resmi.
“Kendaraan dinas adalah aset milik pemerintah daerah. Jadi peminjamannya tidak bisa berdasarkan kesepakatan pribadi, harus ada dasar hukum dan surat keputusan yang sah,”jelasnya.
Sri menambahkan, pihaknya akan segera mengecek perkembangan terbaru penanganan kasus ini bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Nanti kita cek lagi dengan BPKAD update-nya, ya. Tapi biasanya begitu. Kalau sudah tiga kali tidak ada itikad baik dari pihak yang bukan berhak atas barang milik daerah, maka Satpol bisa kita gunakan untuk menarik secara langsung. Dan itu sudah pernah kita lakukan sebelumnya,”tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini Pemprov Kaltim tidak memiliki anggaran baru untuk pengadaan kendaraan dinas.
“Untuk anggaran pembelian kendaraan dinas, sementara tidak ada,”ujarnya.
Menurut Sri, penertiban aset merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan transparansi pemerintah daerah, sekaligus mencegah temuan berulang dalam audit keuangan.
“Kita ingin semua aset pemerintah tercatat dengan baik dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Tidak boleh ada lagi kendaraan dinas yang dipakai untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Dengan langkah tegas yang diambil Pemprov, melalui Sekda, BPKAD, dan dukungan Satpol PP, diharapkan persoalan aset kendaraan dinas yang belum dikembalikan dapat segera diselesaikan. Pemerintah menegaskan bahwa barang milik negara tidak boleh digunakan tanpa izin resmi, apalagi oleh pihak yang sudah tidak berhak.
“Kalau sampai tiga kali diperingatkan dan tetap tidak dikembalikan, maka jalan terakhir adalah penarikan langsung,”tutup Sri Wahyuni.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kaltim, Muzakkir, mengungkapkan bahwa hingga kini terdapat 86 unit kendaraan dinas milik Pemprov yang masih dikuasai oleh pihak yang sudah tidak berhak, baik karena telah pensiun maupun telah pindah tugas. Dari jumlah itu, sebagian besar merupakan kendaraan roda empat.
“Dari data kami, sekitar 86 kendaraan masih belum dikembalikan ke pemerintah daerah. Itu terdiri dari berbagai satuan kerja perangkat daerah, sebagian besar memang kendaraan roda empat yang masih dipegang mantan pejabat,”kata Muzakkir saat dihubungi terpisah.
Ia menjelaskan, BPKAD telah mengirimkan surat penarikan secara bertahap kepada pihak-pihak terkait. Namun, masih ada yang belum menanggapi.
“Kami sudah kirim surat pertama, kedua, sampai ketiga. Kalau memang tidak ada respon, maka nanti akan kita teruskan untuk ditindaklanjuti dengan bantuan dari Satpol PP,”ucapnya.
Menurut Muzakkir, aset kendaraan dinas yang belum kembali tersebut tercatat dalam kategori Barang Milik Daerah (BMD). Dalam sistem administrasi, BMD yang belum dikembalikan akan menjadi catatan dalam laporan audit dan harus segera diselesaikan agar tidak memengaruhi opini pengelolaan keuangan daerah.
“Ini penting karena setiap tahun menjadi bahan temuan, terutama dalam hal pengelolaan aset. Kami ingin semuanya tertib, karena kendaraan dinas adalah milik negara, bukan milik pribadi,”tegas Muzakkir.
Kasus penguasaan kendaraan dinas yang belum dikembalikan juga ditemukan di Dinas Pariwisata Kaltim (Dispar). Kepala Dispar Kaltim, Ririn Sari Dewi, menyebutkan bahwa di instansinya masih terdapat beberapa kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh mantan pejabat.
“Kalau di Dispar, ada beberapa unit yang memang masih dipegang mantan pegawai. Kami sudah berkoordinasi dengan BPKAD untuk tindak lanjutnya,”ujarnya.
Menurut Ririn, pihaknya telah melayangkan surat penarikan resmi kepada yang bersangkutan. Ia berharap agar seluruh kendaraan segera dikembalikan, agar penertiban aset di lingkungan Dispar bisa berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berharap semuanya segera dikembalikan supaya tertib, karena kendaraan itu tercatat sebagai aset Dispar dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,”katanya.
Selain penertiban aset, Dispar juga mulai menata sistem penggunaan kendaraan dinas agar lebih transparan dan akuntabel.
“Kami sudah menata ulang sistem peminjaman kendaraan agar jelas tanggung jawabnya. Jadi siapa pun yang menggunakan kendaraan dinas, harus tercatat dan dilaporkan secara resmi,”tambahnya.
Adapun, Rincian 86 Kendaraan Dinas Pemprov Kaltim yang Belum Dikembalikan per Oktober 2025, Berdasarkan dokumen BPKAD bernomor 000.2.3.2/9704-VI/BPKAD, dari total 99 unit kendaraan yang sebelumnya tercatat dikuasai pihak lain di 17 SKPD dan 10 UPTD atau biro, baru 13 unit yang berhasil ditarik kembali.
Adapun, Sisa 86 unit kendaraan kini masuk tahap penyelamatan lanjutan di 25 SKPD, UPTD, dan biro.
Berikut rinciannya:
Sekretariat Provinsi: 34 unit
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat: 14 unit
BPKAD: 9 unit
Dinas Sosial: 7 unit
Dinas Pariwisata: 6 unit
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa: 4 unit
Inspektorat Wilayah: 2 unit
Dinas Pemuda dan Olahraga: 2 unit
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: 2 unit
Dinas Kesehatan: 1 unit
Dinas Lingkungan Hidup: 1 unit
Dinas Perhubungan: 1 unit
Badan Pendapatan Daerah: 1 unit
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: 1 unit
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah: 1 unit










