UTAMA  

Wacana DBH Kaltim Hendak Dipangkas Hingga 50 Persen, Pengamat: Pemerintah Jangan Diam

Saiful Bahtiar. (dok)

Samarinda, reviewsatu.com – Rencana pemerintah pusat memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kalimantan Timur (Kaltim) hingga 50 persen dikritik keras.

Pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman, Saiful Bachtiar, menilai langkah itu berpotensi menzalimi hak masyarakat daerah penghasil sumber daya alam. Bahkan memicu kontraksi serius pada APBD.

Menurut Saiful, APBD Kaltim 2025 yang semula diproyeksikan sebesar Rp 21,3 triliun kini harus disesuaikan dengan besarnya potongan Transfer ke Daerah (TKD).

Jika pemangkasan benar diberlakukan, DBH yang semula diperkirakan Rp 8-9 triliun bisa terjun bebas menjadi hanya Rp 4-5 triliun.

“Kalau pemotongan dilakukan sejak 2025, maka kontraksi APBD akan sangat signifikan. Banyak program pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang terancam dipangkas,” ujar Saiful, Minggu (7/9/2025).

Ia menambahkan, penjelasan dari Pemprov Kaltim maupun DPRD sejauh ini masih terkesan sepotong-sepotong.

Padahal, kepastian kapan pemotongan berlaku sangat menentukan perencanaan fiskal daerah.

Saiful menegaskan, pemangkasan DBH dari sektor sumber daya alam seperti migas, batu bara, dan sawit akan sangat merugikan daerah penghasil.

Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Berau, hingga Bontang adalah wilayah yang paling terdampak karena selama ini kontribusi mereka terhadap pendapatan nasional sangat besar.

“Ketidakadilan sangat terasa. Daerah penghasil justru menderita akibat eksploitasi sumber daya alam. Lingkungan rusak, masyarakat terdampak, tapi bagian DBH malah semakin kecil,” tegas Saiful.

Ia menyebut, skema pembagian DBH dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sejak awal sudah timpang.

Untuk migas, misalnya, pemerintah daerah hanya memperoleh 15 persen, sedangkan pusat menguasai 85 persen.

“Itu pun 15 persen masih harus dibagi-bagi lagi untuk provinsi, kabupaten penghasil, dan daerah sekitarnya. Jadi bagian daerah sebenarnya sangat kecil,” ucapnya.

Saiful menekankan, pemangkasan DBH otomatis akan menggerus kemampuan daerah dalam menjalankan program-program publik.

Jika Rp 4–5 triliun anggaran hilang, maka prioritas pembangunan di berbagai sektor harus direvisi.

“Yang paling terdampak tentu program pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Padahal masyarakat menunggu peningkatan kualitas layanan di sektor itu,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, Kaltim masih menghadapi banyak masalah di bidang pendidikan, mulai dari keterbatasan fasilitas sekolah di pelosok hingga ketimpangan kualitas guru antarwilayah. Pemangkasan anggaran, katanya, hanya akan memperlambat perbaikan kualitas SDM lokal.

“Bayangkan kalau program rehab sekolah atau beasiswa daerah harus dipotong karena defisit. Generasi muda kita yang jadi korban,” terangnya.

Di sektor kesehatan, pemangkasan DBH juga bisa berimbas pada layanan dasar.

Saiful mengingatkan, masih banyak rumah sakit dan puskesmas di Kaltim yang kekurangan sarana serta tenaga medis.

Sementara untuk infrastruktur, Saiful menilai Kaltim seharusnya mendapat perhatian lebih karena menjadi daerah penghasil sekaligus penyangga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Tapi faktanya, banyak jalan provinsi maupun antar-kabupaten masih rusak parah. Kalau DBH dikurangi, infrastruktur makin terabaikan,” ujarnya.

Kritik untuk Pemerintah Daerah

Di tengah situasi ini, Saiful menyayangkan sikap kepala daerah di Kaltim yang terkesan ‘tenang-tenang saja’ menghadapi kebijakan ini.

Ia menilai ekspresi landai itu menunjukkan ketidakpekaan terhadap hak rakyat.

“Baik itu Gubernur, Ketua DPRD, DPR, bupati, dan wali kota mestinya bersuara lantang. Ini bukan sekadar urusan APBD, tapi hak rakyat Kaltim. Cara berpikir jangan cari aman. Kalau diam saja, berarti rela rakyat dikorbankan,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut kebijakan pemotongan DBH sebagai bentuk ‘kolonialisme modern’ dari pemerintah pusat terhadap daerah penghasil sumber daya alam.

Jika pemangkasan benar diberlakukan, Saiful khawatir daerah akan menutup kekurangan APBD dengan menaikkan pajak.

Strategi itu, menurutnya, justru akan semakin memberatkan masyarakat kecil.

“Jangan sampai rakyat lagi yang jadi korban. Pajak bumi dan bangunan (PBB) atau kendaraan bermotor rakyat kecil mestinya tidak boleh dijadikan sumber utama PAD. Justru pajak tinggi harus dibebankan ke perusahaan tambang, sawit, dan angkutan berat mereka,”ujarnya.

Ia mencontohkan, truk-truk besar pengangkut batu bara atau kelapa sawit yang melintas di jalan umum mestinya dikenakan pajak khusus, karena aktivitas mereka mempercepat kerusakan infrastruktur.

Saiful menerangkan, bahwa pemotongan DBH bertentangan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Kalau asas keadilan benar-benar dijalankan, mestinya DBH cukup untuk memperbaiki kerusakan lingkungan, membangun infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Kaltim. Nyatanya, daerah penghasil malah dianaktirikan,” tuturnya.

Menurutnya, kontribusi besar Kaltim dalam menyokong APBN seharusnya berbanding lurus dengan perhatian pusat terhadap pembangunan daerah.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya, daerah penghasil merasa diperas tanpa mendapat imbalan yang setimpal.

Saiful mendesak pemerintah daerah agar tidak menerima begitu saja pemangkasan DBH.

Ia mengingatkan, sikap pasif hanya akan semakin memperburuk ketidakadilan fiskal.

“Kalau hanya diam, maka pemotongan ini sama saja dengan penzaliman. Ini bukan hanya soal angka, tapi harga diri daerah penghasil sumber daya alam,” pungkasnya. (mayang)