Komisi III DPRD Kaltim Akan Panggil Dinas ESDM, Bahas Tambang Ilegal di IKN dan Tahura

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Subandi.

Samarinda, reviewsatu.com — Komisi III DPRD Kaltim akan memanggil sejumlah pihak terkait, untuk membahas keberadaan tambang batu bara ilegal di sekitar kawasan IKN dan Tahura.

Seperti diketahui, temuan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan tanpa izin di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Aktivitas ini berlangsung sejak 2016, serta menimbulkan kerugian negara hingga Rp5,7 triliun dan kerusakan hutan hingga Rp 2,2 triliun.

Anggota Komisi III, Subandi, menilai keterlibatan penegak hukum sangat krusial. Terutama dalam memberantas tambang ilegal yang terus beroperasi tanpa pengawasan ketat.

“Para penegak hukum harus bertindak. Karena ini kan ilegal. Tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.” tegas Subandi saat dikonfirmasi Selasa 29 Juli 2025 lalu.

Menurutnya, Komisi III akan terlebih dahulu menggelar pembahasan internal guna merumuskan langkah strategis.

Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak akan membiarkan persoalan ini tenggelam begitu saja tanpa tindak lanjut.

Dalam waktu dekat, Komisi III juga akan memanggil Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, untuk meminta penjelasan menyeluruh.

Mengenai situasi di lapangan dan sejauh mana pengawasan telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Kemungkinan akan kita panggil ESDM Kaltim nantinya untuk penjelasan langsung,” jelasnya.

Sebagai bentuk pengawasan langsung, DPRD Kaltim bahkan mempertimbangkan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang ilegal yang ditemukan di kawasan IKN.

Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal ini sebenarnya bisa ditekan bila semua pihak menjalankan fungsinya secara maksimal.

Ia menyayangkan lemahnya implementasi dari aturan yang sudah dibuat.

“Dari regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana Aparat Penegak Hukum, termasuk di Kementerian untuk segera melakukan revitalisasi lagi terkait dengan proses pengawasan sekaligus juga bagaimana memaksimalkan undang-undang yang memang sudah dibuat,” ujar Salehuddin.

Ia menekankan bahwa akar persoalan terletak bukan pada kekosongan hukum, melainkan pada lemahnya pengawasan dan penegakan.

Padahal, perangkat hukum baik di tingkat nasional maupun daerah telah tersedia dan semestinya dijalankan dengan konsisten.