Samarinda, reviewsatu.com – Komisi IV DPRD Samarinda telah memulai inisiatif baru dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) IV, yang bertujuan untuk merevisi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang telah ada sejak tahun 2013.
Ketua Pansus IV yang baru diangkat, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan bahwa ada tiga agenda utama yang menjadi fokus pansus.
“Kami bertekad untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik di Samarinda,” ujar Deni Hakim Anwar.
Deni juga menyoroti kebutuhan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
“Peraturan yang berlaku sudah lebih dari sepuluh tahun, dan kami harus memastikan bahwa ini tetap relevan dengan perubahan yang terjadi di Kementerian Pendidikan,” terangnya.
Selain itu, Deni menekankan pentingnya mengurangi konflik antara regulasi kementerian dengan peraturan daerah yang ada.
Pansus IV berencana untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses revisi ini, termasuk dewan pendidikan, dewan kesenian, lembaga pendidikan khusus, dan lembaga penjamin mutu.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak memiliki kesempatan untuk berkontribusi terhadap pendidikan di Samarinda,” tambahnya.
Deni juga menjelaskan bahwa revisi peraturan ini bertujuan untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.
“Kami sedang mencari cara untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran pendidikan, di mana saat ini 20% digunakan untuk honor tenaga pendidik,” kata Deni.
Sebelum melanjutkan dengan rencana kerja, pansus akan menyelesaikan langkah-langkah administratif yang diperlukan.
“Kami akan mengatur waktu untuk diskusi dengan stakeholder dan melakukan studi banding dengan daerah lain yang telah sukses menerapkan peraturan pendidikan yang baru,” pungkas Deni. (ADV/DPRDSamarinda)










