JAKARTA- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), akhirnya diumumkan.
MK menolak permohonan tersebut melalui sidang pembacaan putusan MK yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 22 April 2024.
Penolakan permohonan yang diajukan AMIN tersebut setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Sebelum resmi membacakan penolakannya itu, MK juga membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil. “Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.
Di antara yang dipertimbangkan MK yaitu dalil AMIN yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
MK memandang dalil yang disampaikan tim Paslon Anies-Imin itu tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.
MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.
MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.
Pun MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.
Namun disebutkan Suhartoyo, ada pendapat berbeda dari tiga hakim atau dissenting opinion atas putusan MK tersebut.
“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat,” kata Suhartoyo.
Pendapat berbeda itu kemudian dibacakan oleh hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan Arief Hidayat.
Gugatan Ganjar-Mahfud Juga Ditolak
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 juga menolak permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 03; Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Putusan MK tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang putusan terkait PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya,” ujar Hakim Suhartoyo.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” sambungnya.
Adapun dalam konklusinya tersebut, Hakim Suhartoyo menyebutkan bahwa permohonan dari pasangan Ganjar-Mahfud dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Tidak hanya itu, bahkan permohonannya juga dianggap tidak beralasan menurut hukum secara untuk seluruhannya.
“Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Suhartoyo saat membacakan konklusi.
Diketahui sebelumnya, KPU RI telah menetapkan hasil perolehan suara pada Pilpres 2024, 20 Maret 2024 lalu dan pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan suara terbanyak.
Sedangkan Ganjar-Mahfud mendapatkan suara terbanyak ketiga pada Pilpres 2024. Yakni dikalahkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01; Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar serta 02;Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Namun setelah penetapan tersebut, kubu 03 mengajukan sengketa Pilpres ke MK pada 23 Maret 2024, tepat hari terakhir untuk registrasi sengketa Pilpres 2024.
Dalam permohonannya itu, dia meminta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se Indonesia dan meminta untuk membatalkan putusan KPU soal hasil rekapitulasi Pilpres 2024. (*/dah)