Samarinda, Reviewsatu.com – Dirlantas Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menyebut tingkat kemacetan tertinggi di Kaltim berada di dua kota; Kota Samarinda dan Kota Balikpapan. Menyusul Kabupaten Berau yang berada di urutan ketiga.
Tingkat kemacetan tersebut disebabkan karena semakin meningkatnya jumlah kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Terutama setelah ditetapkannya Kaltim sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki melalui Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Bangun Isworo mengatakan peningkatan jumlah kendaraan di Kaltim sebelum IKN, berada di bawah angka 10 ribu unit per bulan.
Namun, angka tersebut mengalami peningkatan drastis mulai tahun 2022 atau setelah disahkannya Undang-undang (UU) IKN dan dipindahkan ke Kaltim.
Ia tak menyebutkan secara detail perbandingan antara kenaikan angka kendaraan roda dua dan roda empat. Namun, kata dia, jika mengaku pada data yang diperolehnya mengalami peningkatan.
“Kemacetan pertama itu di Samarinda dan Balikpapan. Adapun di Berau tapi tidak terlalu signifikan. Pertumbuhan kendaraan sebelum tahun 2022 di Kaltim kurang signifikan atau berada di bawah angka 10 ribu per bulan. Namun setelah adanya IKN, terjadi kenaikan dari 10 ribu sampai 15 ribu kendaraan per bulan. Kenaikannya hampir 50 persen semenjak IKN,” ungkap AKBP Bangun Isworo kepada media ini, Senin (25/3/2024).
Tingkat kemacetan tersebut juga turut berdampak pada tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan.
Data menunjukkan, pada Operasi Keselamatan Mahakam 2023, terdapat 11 kasus kecelakaan lalu lintas. Sedangkan pada tahun 2024, jumlah angka kecelakaan justru melonjak menjadi 24 kasus.
Dirlantas Polda Kaltim terus melakukan upaya koordinasi dengan instansi pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Kaltim.
Seperti berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam upaya rekayasa lalu lintas. Dinas PUPR selaku pihak penyedia jalan raya. Upaya tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kemacetan jalan.
“Jadi memang kita terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Misalnya untuk jalan yang berstatus nasional, kita berkoordinasi dengan BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) Kaltim. Terutama terkait kondisi ruas jalan. Karena ruas jalan itu terkadang tidak sebanding dengan jumlah kendaraan yang masuk atau yang terus bertambah,” ujarnya.
Upaya yang lainnya juga yakni dengan melaksanakan audit atau inspeksi kendaraan, terutama kendaraan yang berukuran besar seperti truk dan lainnya.
Dalam kegiatan audit itu, jelasnya, semua kendaraan berat akan di cek kelayakan kendaraan, kemudian memastikan surat-surat kendaraan lengkap dan hidup.
Kegiatan tersebut semakin intens dilaksanakan setiap tahun, terlebih dengan adanya kecelakaan besar di kawasan Muara Rapak Balikpapan beberapa tahun lalu serta dibeberapa kota lainnya di Kaltim.
Kemudian melaksanakan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat. Kegiatan ini biasanya menyasar di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.
Dia berharap dengan upaya yang terus dilakukan itu, angka kecelakaan di Kaltim terutama di beberapa kota yang tingkat kemacetannya tinggi bisa terus menurun.
“Ini untuk mencegah ataupun mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan. Jadi kita cek kelayakan kendaraan berat, kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas. Kan kita pernah ada laka lantas besar seperti di rapak Balikpapan,” jelasnya.
Terpisah, Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan, persoalan kemacetan yang terjadi di Samarinda selama ini disebabkan karena beberapa faktor. Diantaranya karena musibah banjir, antrian kendaraan yang bertumpuk-tumpuk saat mengantri pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kemudian, penumpukan kendaraan di beberapa persimpangan jalan saat lampu merah dan menunggu giliran untuk melintas.
Kata Gulo, kemacetan yang terjadi tidak serta-merta karena adanya pemindahan IKN ke Kaltim. Bahkan jumlah kendaraan di Kota Samarinda pada tiga tahun terakhir ini mengalami penurunan hingga mencapai angka 50 persen, terutama pasca Pandemi Covid-19.
“Dampak pemindahan IKN di Kaltim itu belum terlalu signifikasn terhadap Samarinda. Peningkatan volume kendaraan di Samarinda justru karena daya beli masyarakat terhadap kendaraan yang tinggi, kondisi ekonomi masyarakat yang semakin membaik pasca Pandemi Covid-19. Tapi tidak bisa serta merta juga dikategorikan kemacetan, karena arus lalu lintas tetap berjalan bergantian,” ujar Gulo sapaan akrabnya.
Mantan Kapolsek Samarinda Kota itu menegaskan, tingginya angka kecelakaan di Samarinda selama ini dipengaruhi oleh kelalaian dari pihak pengemudi itu sendiri. Seperti kurang berhati-hati saat berkendara, tidak mematuhi peraturan lalu lintas hingga mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan di jalan.
Pihaknya belum bisa menetapkan wilayah atau titik-titik rawan kecelakaan di Samarinda. Sebab, jika berkaca pada kejadian selama ini, lokasi kejadiannya justru berpindah-pindah atau tidak terus-terusan terjadi pada satu titik yang sama.
“Untuk saat ini dalam hitungan Lalu Lintas, kita belum memiliki titik black spot atau kerawanan laka tinggi, karena kecelakaan nya terjadi berpindah-pindah. Saat ini, kita terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kepatuhan terhadap peraturan lalulintas,” tegasnya. (is/dah)