Faizal Minta Sorot Restoran yang Bayar Pajak Tidak Wajar

Kutim, reviewsatu.com –Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman menyorot keberadaan warung makan yang tidak membayar pajak dengan sewajarnya.

Ia meminta warung-warung yang tidak taat pajak diekspos saja agar dapat memberikan keleluasaan Usahak Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk bergerak.

“Ada beberapa restoran yang ramai tetapi pada restorannya hanya bayar sekitar Rp 500.000 per bulan,” Ungkap Faizal saat ditemu rekan Media di kantor DPRD Kutim, Senin (23/10/2023).

Anggota fraksi PDI – P dalam dewan itu menyampaikan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau yang disingkat BPKP sudah mulai bergerak mengaudit ( memeriksa ) beberapa restoran yang bakar-bakar.

“Tetapi justru seperti Kentucky Fried Chicken (KFF) dan Pizza itu semuanya taat pajak,” bebernya.

Baca Juga  Dewan Kutim Setuju Rencana Pembangunan RS Pratama

Pihaknya mengatakan, dalam hitungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda) setoran masih kurang sebanyak 200 juta, akan tetapi mereka menolak untuk membayar.

“Misalkan kita pergi makan di restoran yang bakar-bakar, itu kan satu pengunjung kadang-kadang kita itu bayar 500 ribu. 500 kalau pajaknya 10% paling itu sudah rp50.000. 10 pengunjung sudah 500.000 kan tidak masuk akal kalau dia bayarnya sebulan itu 500 ribu,” ujarnya.

Anggota dewan yang tergabung dalam komisi B itu menyampaikan, Sebetulnya pemerintah daerah sudah memberikan keleluasaan kepada wajib pajak karena itu sistemnya merekam yaitu merekam sendiri, merekap sendiri dan langsung membayar

“Kalau misalkan ada kecurigaan bapenda bisa melakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Baca Juga  Cegah Penyebaran HIV, Dewan Godok Perda

Lanjutnya, ia berharap agar perda segera disahkan, karena jika tidak disahkan akan berpotensi tidak boleh melakukan penarikan karena undang-undangnua sudah dapat ganti.

“Perda yang lama kita itu kan merujuk undang-undang yang dicabut, kalau perdanya tidak segera diganti maka kita tidak punya dasar hukum untuk melakukan penarikan. Kalau kita melakukan penarikan tanpa perdanya dirubah. Justru berpotensi ada kesalahan di situ, karena kita masih menggunakan Perda yang lama dan menggunakan undang-undang yang baru,” pungkasnya. (adv/boy)

Post View : 329