PKP2B Wajib Setor Keuntungan Bersih ke Pemda, Berikut Besarannya  

PKP2B
PT KPC. (net)

Samarinda, reviewsatu.com – Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang beroperasi di Kaltim wajib menyetor sekian persen keuntungan produksi bagi daerah.

Penyetoran keuntungan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 34/2023 tentang tata cara pengenaan, penghitungan dan pembayaran penerimaan daerah, yang berasal dari keuntungan bersih pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK), sebagai kelanjutan operasi perjanjian. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menjelaskan secara rinci. Dia menjelaskan setiap PKP2B yang bekerja selama setahun memiliki kewajiban menyetor. Salah satunya adalah Kaltim Prima Coal (KPC).

“KPC ini sudah berproduksi setahun. Ketentuannya setelah produksi setahun, mereka pasti punya keuntungan, (sehingga,red) punya kewajiban untuk membayar,” kata Ismiati usai rapat bersama para IUPK di hotel Fugo Samarinda, Senin (14/8/2023).

Baca Juga  Kaltim Travel Fair, Momen Bertemunya Semua Agen Perjalanan

Besaran keuntungan yang wajib diberikan kepada pemerintah daerah sesuai Pergub tadi adalah enam persen. Diatur pada pasal 2 ayat 1. Sementara untuk persentase pembagian keuntungan (dari enam persen tadi) diatur pada pasal sama ayat 3. Komposisinya ialah: Pemprov Kaltim 1,5 persen, kabupaten/kota penghasil 2,5 persen, kabupaten/kota lainnya 2 persen di luar daerah penghasil.   

Dari data yang diperoleh redaksi, terdapat enam PKP2B yang harus memberikan enam persen keuntungan. Yaitu PT KPC, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Kideco Jaya Agung, PT Tanito Harum, PT Berau Coal, dan PT Kendilo Coal Indonesia. (lihat grafis). Untuk tahun ini baru PT KPC yang dibebankan membayar. Sementara sisanya ada yang ditetapkan membayar pada 2024, 2025 dan 2026.

Baca Juga  Gagal Diterima ke SMA Terdekat Meski Masuk Zonasi, Begini Penjelasan Panitia PPDB

“Setelah mereka memiliki untung,” tambah Ismi.       

Bagaimana jika perusahaan tidak membayar? Tenang kata Ismi. Dalam pergub pasal 6 ayat 2 sudah tertuang sanksi administrasi yang bakal diterapkan. IUPK tersebut akan dikenakan denda sebesar 2 eprsen per bulan, dari keuntungan bersih yang harus diberikan kepada pemerintah daerah.

Jika selama lima hari kerja IUPK tidak menjalankan sanksi, pemprov akan bersurat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan kementerian terkait lainnya. Isinya adalah merekomendasikan pencabutan IUPK. Dikatakan Ismi, peraturan ini termasuk baru diterapkan di Indonesia.

“Dan sejauh ini respons pihak perusahaan oke-oke saja,” tutupnya. (boy)

Grafis IUPK yang wajib setor keuntungan

PerusahaanTahun perpanjanganTahun wajib setor keuntunganDomisili
PT Kaltim Prima Coal20212023Kutim
PT Multi Harapan Utama20222024Kukar dan Samarinda
PT Kideco Jaya Agung20232025Paser
PT Tanito Harum20192021Kukar
PT Berau Coal20252026Berau
PT Kendio Coal Indonesia20212023Paser

Sumber: Dinas ESDM Kaltim.