UTAMA  

93 KK di Sepaku Terancam Digusur Paksa PT ITCI Kartika Utama

ITCI

Samarinda, reviewsatu.com – Sebanyak 93 Kepala Keluarga yang berada di Desa Telemow, Sepaku, Penajam Paser Utara, di lahan seluas 83,55 hektare terancam digusur oleh PT ITCI Kartika Utama. Hal ini disampaikan Fathur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Timur (Kaltim).

“Mulai dari pemukiman, kebun, ladang bahkan hingga kantor desa, akan digusur dengan dalih warga tidak berhak mengelola lahan tersebut,” ujar Fathur saat konferensi pers di Klinik Kopi, Jalan Harmonika, Samarinda, Selasa (25/7/2023).

Fathur menjelaskan bahwa penggusuran ini dilakukan oleh pihak perusahaan, dengan mengklaim bahwa lahan yang hendak digusur tersebut merupakan bagian dari Hak Guna Bangunan (HGB) mereka.

Pangkal mula kejadian ini dimulai pada 2017. Ketika itu warga Desa Telemow yang memiliki tanah di kawasan RT 13 dan 14 diberi surat pernyataan Form 001/ITCI/2017, tertanggal 17 Juli 2017 dari PT ITCI Kartika Utama. Dimana perusahaan meminta agar warga menandatanganinya sebagai bentuk pengakuan telah menempati lahan yang berada di HGB, tanpa memperoleh izin dari mereka.

Baca Juga  Apcasi Ingin Kembangkan Industri Biomassa di Kaltim

Surat pernyataan ini tidak ditandatangani oleh warga. Mereka memertanyakan kawasan yang diklaim sebagai HGB tersebut. Ternyata pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan.

“Yang perlu dikonfirmasi adalah motifnya apa, tiba-tiba punya HGB, mana bangunannya?”

Selain itu, Fathur menerangkan bahwa  warga juga memiliki bukti bahwa tanah yang diklaim sebagai HGB sebenarnya merupakan lahan milik warga Desa Telemow. Bukti tersebut berupa surat penggarap pertama dan kedua di lahan yang dulunya disebut Desa Selong Kitik oleh 23 pada 1912-1960 silam.

“Selain itu, diperkuat dengan adanya bukti mereka telah membayar pajak atas lahan garapan Selong Kitik pada tanggal 07 Maret 1997 di Kantor Pelayanan PBB Balikpapan,” Fathur menambahkan.

Baca Juga  Delapan Parpol Pengisi Parlemen Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Dengan adanya perlawanan warga tersebut, selanjutnya pihak PT ITCI Kartika Utama dinilai Fathur telah melakukan intimidasi dengan beberapa tindakan seperti somasi dan kriminalisasi. Surat somasi itu dilayangkan pada 17 Maret 2020. Tujuan surat somasi itu agar warga menandatangani pengakuan bahwa telah menempati dan menggunakan lahan seluas 83,55 ha milik PT ITCI Kartika Utama, berdasarkan sertifikat 00001 Desa Telemow.

Lalu pada Maret-April 2020 masyarakat Telemow mendapatkan surat permintaan klarifikasi dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres PPU kepada 27 warga. Mereka dituduh menempati bagian dari areal HGB PT ITCI Kartika Utama tanpa izin perusahaan. Atas hal itu, Fathur mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim menuntut agar upaya intimidasi terhadap warga berhenti dan mengembalikan hak tanah warga desa Telemow.

“Bebaskan wilayah 481,6 Ha administrasi Desa Telemow dari area perusahaan apapun” pungkas Fathur. (Sal/boy)