Kejagung Copot Sementara Oknum Jaksa Yang Diduga Memeras karena Kasus Narkoba

jaksa

Jakarta, reviewsatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung), ST Burhanuddin menindak tegas oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial EKT di Batubara, Sumatera Utara, karena meminta uang dalam kasus tindak pidana narkotika.

Melalui rilis resminya, Kkejagung menegaskan terhadap oknum jaksa tersebut sudah dicopot sementara dari jabatannya sebagai jaksa. Kasus ini sudah ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.

“Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” ucap Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Burhanuddin pun mengimbau seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu.

Baca Juga  Bandar Sabu di Paser Diringkus Polisi di Rumah Sendiri

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat.Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” tegasnya.

Dikatakan Burhanuddin, arahannya ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat,” serunya.

“Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” pungkasnya.

Diketahui, Tindak pemerasan yang dilakukan EKT ini “ketahuan” sebab direkam oleh seorang ibu berinisial S (57).S merupakan ibu dari MRR (25), tersangka kasus narkoba yang ditangani EKT. Kala itu, S menanyakan kepada EKT mengenai kelanjutan perkara yang uangnya sudah disetor.

Baca Juga  Warga Muara Lawa Layangkan Somasi ke Kapolres Kubar

Dalam video tersebut, terlihat EKT tidak menyadari bahwa dirinya tengah direkam. Dia hanya mengangguk-anggukkan kepala, sembari mendengarkan S berbicara. EKT pun terlihat menerima setumpuk uang pecahan Rp 100 ribu dari S. (boy)