Reviewsatu.com – Sopir bus pengajian yang terguling ke jurang di Guci diamankan Kepolisian untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawaban.
Dikutip dari disway.id, peristiwa tergulingnya bus kedalam jurang tersebut terjadi pada Minggu 7 Mei siang di daerah Guci, Tegal, Jawa Tengah, di Polres Tegal.
“Sopir sedang kita amankan, nanti kita mintai keterangannya, peristiwa dan kronologisnya, tentunya juga pertanggungjawabannya seperti apa,” kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo kepada wartawan, Minggu, 7 Mei 2023.
Lebih lanjut, Kombes Agus menerangkan saat ini pihaknya tengah melakukan olah TKP untuk mewawancari penyebab terjadinya kecelakaan tersebut.
“Ini masih olah TKP. Kita paling utama adalah mengamankan korban, terus nanti kita evakuasi, terus nanti kita lakukan penyelidikan dan penyidikan juga,” ucap dia.
Sebelumnya, sebuah bus mengalami kecelakaan di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah. Bus berwarna merah yang mengangkut puluhan penumpang itu terjatuh ke sungai. Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa kecelakaan tersebut terjadi ketika bus yang dinaiki 37 penumpang itu sedang dipanasi dalam kondisi ban diganjal dan direm tangan.
“Kami sedang dalami (penyebabnya), karena bus sedang dipanasi dan sudah diganjal dan juga pake hand rem. Posisi tempat parkir agak menurun. Ini masih diselidiki kenapa bus bisa jalan,” kata Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod, Minggu.
Akibat kecelakaan tersebut satu penumpang dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu beredar sebuah percakapan di whatssapp yang menyebut kecelakaan diduga karena rem tangan dimainkan oleh anak kecil.
Dalam percakapan WhatsApp itu disebutkan, bus yang membawa 50 penumpang dewasa dan anak-anak itu sedang terparkir dan dipanaskan. Namun, momen tak terduga pun disebut terjadi, yakni rem tangan bus pariwisata itu dibuat main oleh anak kecil. Terkait hal ini, pihak kepolisian masih berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Jika dugaan ini benar, apakah orang tua si anak juga harus ikut bertanggungjawab? Dikutip dari hukumonline.com, seorang anak yang masih di bawah usia 12 tahun tidak bisa diberikan sanksi pidana. Melainkan sanksi tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun jika ia berusia 12 tahun ke atas dan masih di bawah 18 tahun, maka dapat dikenakan sanksi pidana anak.
Nah, jika dalam kasus ini orang tua terbukti lalai lantaran membiarkan anaknya sehingga menyebabkan kecelakaan, maka dapat diberikan sanksi perdata. Dimana orang tua dimintai pertanggungjawaban membayar ganti rugi atas perbuatan anaknya. Hal ini diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata yang berbunyi: Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali.
Maka berdasarkan ketentuan di atas, dalam konteks hukum perdata orang tua bisa bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anaknya. (boy)