Samarinda, reviewsatu.com – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli meminta masyarakat tidak membuka lapak penukaran uang di pinggir jalan. Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kita imbau untuk patuhi aturan karena kembali lagi bisa mengganggu ketertiban,” ungkap Ary belum lama ini.
Pasalnya pada beberapa tahun sebelumnya, terlihat masyarakat membuka gerai penukaran uang di pinggir jalan. Bahkan ada yang berada di atas trotoar. Kondisi tersebut dapat ditemukan di sekitaran Jalan Pahlawan dan di kawasan Selamet Riyadi.
Tidak hanya itu. Imbauan tersebut disampaikan agar tidak mengundang tindak kejahatan. Baik itu tindak kejahatan pencurian maupun pemalsuan uang.
Ary mengungkap hal ini sebelumnya telah jelas terdalam di dalam edaran Wali Kota Samarinda Andi Harun.
“Sudah ada edaran di walikota untuk tidak boleh. Dari pak wali kota untuk tidak mengeluarkan edaran melakukan kegiatan itu,” tambah Ary.
Sebelumnya pemerintah kota Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 300/017/011.04 yaitu mengatur tentang larangan penukaran uang secara ilegal.
Pada Ramadan 1444 H, berdasarkan pantauan media ini pada Kamis (13/4/2023) sekitar pukul 15.00 Wita, memang tidak terlihat gerai penukaran uang di sekitar Jalan Pahlawan namun masih dapat ditemui di sekitar kawasan Jalan Selamet Riyadi pada sisi kiri jalan menuju ke arah Big Mall. (dey/boy)