Samarinda, reviewsatu.com – Modus antarkan pulang sekolah, seorang pengantar galon berinisial UD (35) justru melakukan tindakan tidak senonoh kepada anak berusia delapan tahun. Kejadian ini terjadi di Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara sekitar dua pekan lalu.
Sudirman selaku Kuasa Hukum korban mengatakan semula ia mendapatkan laporan dari FKPM Tanah Merah. Ia pun segera melakukan pendampingan kepada korban untuk membuat laporan ke Polresta Samarinda. Pada Senin (27/2/2023) lalu, UD dipanggil oleh pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Sudirman mengemukakan kronologi terjadinya kejadian asusila terjadi ketika pelaku menawarkan tumpangan kepada korban saat pulang sekolah menuju ke rumah. Saat perjalanan menuju ke rumah terjadilah perbuatan asusila tersebut.
“Korban di pegang kemudian jari sempat masuk ke alat vital. Kemudian dicium,” ungkapnya.
Setelah mendapat perlakuan tersebut korban kemudian melaporkan perbuatan UD kepada kakaknya. Sudirman mengatakan anak tersebut mengalami trauma dan berada di bawah perlindungan TRC PPA Kalimantan Timur.
Terpisah, Kombes Pol Ary Fadli Kapolresta Samarinda membenarkan peristiwa pencabulan tersebut.
“Korban sempat tidak mau, tetapi terus di rayu oleh UD. Hingga akhirnya korban menerima ajakan tersangka usai di iming-iming uang lima ribu,” ungkapnya saat di Mapolresta Samarinda, Kamis (9/3/2023).
Ia mengatakan tidak terjadi persetubuhan. Namun pelaku sempat diraba-raba dan dicium hingga membuat korban trauma. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 25 tahun. (dey/boy)