Ini Tanggapan PDIP Kaltim Soal Bupati Kukar yang Ditolak MK Jabat Dua Kali

PDIP Kaltim
Ketua DPD PDIP Kaltim Safaruddin. (Bayong)

Samarinda, reviewsatu.com – DPD PDIP Kaltim belum bisa terlibat terkait ditolaknya permohonan Bupati Kukar Edi Damansyah ke Mahkamah Konstitusi. PDIP saat ini masih fokus pada persiapan pembekalan caleg.

Sebagaimana diketahui, Edi Damansyah mengajukan permohonan ke MK agar bisa tetap maju pada pilkada 2024 mendatang. Namun permohonan itu ditolak Ketua MK Anwar Usman, melalui surat putusan nomor 2/PPU-XXI/2023 terkait pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Edi sendiri merupakan kader PDIP dan terpilih melalui partai berlambang banteng itu.

Terkait itu, Ketua DPD PDIP Kaltim Safaruddin mengaku belum bisa berkomentar banyak. Alasannya saat ini DPD PDIP sedang sibuk melakukan wawancara kepada calon-calon legislatif di Samarinda. Termasuk pula mewawancarai pengurus DPC se-Kaltim perihal kandidat kepala daerah yang akan diusung masing-masing daerah. Usai itu, hasil wawancara tersebut akan dipaparkan ke DPP PDIP.

Baca Juga  Setahun Pemprov Kaltim Lantik 200 Pejabat Fungsional

“Saya juga belum baca (putusan MK,red). Kita lihat nanti, saya blum bisa komentar karena belum tahu persis,” kata Safar saat ditemui di Kantor DPD PDIP Kaltim, Kamis (2/3/2023) sore.

Safar tambahkan pula dirinya sama sekali tidak tahu kalau Edi melayangkan permohonan tersebut ke MK.

“Pak bupati mungkin ajukan itu secara pribadi, saya saja tidak tahu,” imbuhnya.

Karena itu ia merasa tidak elok berbicara terkait ini. Disinggung apakah dirinya akan berkomunikasi dengan Edi, Safar katakan belum tahu.

“Saya konsentrasi di sini dulu karena sekarang ini DPD harus paparkan (hasil wawancara,red) ke DPP. Ini tahap pemilu sudah berjalan, daftar calon sementara sudah harus masuk ke KPU jadi kami selesaikan ini dulu,” pungkas Safar. (boy)