Samarinda, reviewsatu.com – Nasib apes dialami Riyanto (43), warga Jalan Nusa Indah RT 20 Kecamatan Simpang Pasir, Palaran. Motor miliknya dicuri tetangga sendiri saat dirinya mudik ke Jawa bersama istri.
Kejadian itu bermula pada Selasa (24/1/2023) lalu. Ia bersama isterinya bermaksud menjenguk anak yang berada di Pulau Jawa. Ia meninggalkan rumah tersebut dengan kondisi yang pintu dan jendela yang sudah terkunci.
Kemudian Riyanto bersama sang istri pulang kembali ke rumahnya pada Sabtu (25/2/2023). Ketika membuka pintu, ia terkejut motor Scoopy dengan nopol KT 6369 NN miliknya yang disimpan di ruang tamu tidak terlihat. Padahal pintu dan jendelanya masih terkunci.
Kemudian ia melihat sebuah telapak kaki di dinding kamar mandi yang mengarah ke kamar mandi tetangganya yang bersebelahan.
Ia pun menaruh curiga pada Fitri Yanto(29). Tetangga sekaligus pemilik rumah yang ia sewa. Namun Fitri Yanto enggan mengakui. Akhirnya ia melaporkan hal ini ke Polsek Palaran.
“Polsek melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan hingga didapat pelaku,” tutur Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat melakukan press release di Mapolsek Palaran, Kamis (2/3/2023).
Selang beberapa waktu, Fitri Yanto pun berhasil ditangkap polisi. Ia mengaku sudah memanjat dinding yang menghubungkan kedua kamar mandi tersebut. Turut diambilnya BPKB serta STNK motor. Kemudian ia lekas membawa motor yang kuncinya memang masih terpasang di motor tersebut.
Tidak sulit bagi Fitri Yanto untuk mencuri. Karena ia telah hafal mengenai seluk beluk rumah yang ia sewakan kepada Riyanto. Pencurian itu ia lakukan pada Senin (20/2/2023) pukul 23.00 wita.
“Alasan ingin memiliki karena berfikir korban tidak akan kembali,” ungkap Eko.
Tersangka merupakan residivis perusakan rumah orang tuanya pada 2019 dan mendekam selama tiga bulan di rutan Samarinda.
Akibat perbuatannya Fitri Yanto disangkakan pasal 363 ayat 3e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (dey/boy)