Samarinda, reviewsatu.com – Curhatan di Media Sosial (medsos) MA mengenai pengalaman umrah menggunakan salah satu travel di Samarinda berbuntut panjang.
Pasalnya, curhatan tersebut dilaporkan Dv, salah satu mitra dari travel umrah tersebut.
MA dilaporkan oleh Dv ke Polresta Samarinda terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dyah Lestari, kuasa hukum MA pun angkat bicara mengenai ini.
“Untuk yang polres ada tiga kasus,” ungkapnya.
Kasus pertama MA sebagai terlapor. Kemudian ada dua kasus yang MA turut laporkan ke Polresta Samarinda yaitu terkait pengancaman dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dyah mengatakan MA mendapat berbagai ancaman dari Dv. Salah satunya mendapat pesan yang mengatakan bahwa dia akan melahirkan di penjara.
Sebagai informasi, Desember 2022 MA dapat surat panggilan dari Polresta Samarinda. Kasus ini sendiri berawal dari MA yang curhat di media sosial mengenai perjalanan umrahnya November 2022 silam. Ia curhat lantaran dua kali dimintai biaya tambahan. Biaya pertama Rp 36,5 juta per orang. Lalu naik lagi Rp 3 juta per orang. Total MA harus membayar Rp 39,5 juta.
Alasan travel umrah menaikkan harga tersebut adalah kenaikan harga BBM dan perubahan nilai tukar mata uang.
Semula MA masih mau membayar penambahan biaya karena pada saat itu ia baru membayar DP sebesar tiga juta. Namun saat penambahan biaya kedua, terjadi saat MA sudah melakukan pelunasan biaya umrah tersebut. Dan MA pun tidak membayar biaya penambahannya.
Hal itulah yang menjadi dasar curhatan MA di media sosial. Menurut Dyah, MA hanya berniat untuk mengimbau agar orang lain tidak merasakan pengalamannya. Bahkan MA tidak menyebutkan nama travel yang ia naiki tersebut.
Dyah si kuasa hukum sempat ke kantor kemenag Samarinda untuk berkonsultasi. Memertanyakan apakah boleh menambah lagi biaya umrah, setelah yang pertama sudah terbayarkan. Namun jawaban yang didapat tidak sesuai harapan. Pihak kemenag Samarinda cuma bilang bahwa urusan umrah menjadi tanggung jawab dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kaltim.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan penyidikan untuk kasus saling lapor antara MA dan Dv.
“Kasus ini sudah pernah di mediasi namun tidak menghasilkan kesepakatan. Nanti akan kota didatangkan ahli bahasa,” pungkasnya. (dey/boy)