Samarinda, reviewsatu.com – Hak pilih masyarakat pendatang di kawasan IKN tidak akan hilang. Setidaknya untuk pemilu 2024.
Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Kaltim Rudiansyah. Memang diperkirakan nantinya akan ada penambahan jumlah penduduk karena banyaknya pekerja yang datang. Persoalannya, perpindahan itu tidak serta merta mengubah status kependudukan secara administrasi.
“Kalau tidak berubah enggak berpengaruh. Mereka tetap memilih di wilayah mereka. Karena pemutakhiran data pemilih basisnya adalah domisili sesuai KTP,” terangnya.
Para pendatang di kawasan IKN nantinya akan menggunakan hak pilih di TPS khusus. Tapi ada syaratnya. Perusahaan tempat mereka bekerja harus menjadi PIC (person in charge), atau pihak yang bertanggungjawab terhadap hak pilih pekerjanya. Nantinya pihak perusahaan harus melaporkan karyawannya ke KPU setempat. Dalam hal ini KPU PPU. Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti oleh KPU bersangkutan.
“Tapi kalau satu TPS enggak mencukupi (jumlah pemilih,red), belum tentu disetujui, karena biayanya lumayan juga,” tambah Rudi.
Salah satu konsekuensi lain adalah pemilih tersebut hanya bisa memilih calon presiden, tidak wakil rakyat. Rudi menambahkan KPU sudah berkoordinasi dengan badan otorita IKN, Polda hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Untuk membahas status hak pilih warga pendatang tersebut. Pasalnya Juni mendatang, pihak perusahaan sudah harus mengajukan nama yang menggunakan hak pilihnya. Bagaimana jika perusahaan tidak menjalankan?
“Ini masalahnya, kepastian hukumnya tidak ada. Tapi ini masih ada mekanisme pemilih pindahan, sepanjang mereka mau mengurus,” jelas Rudi yang saat itu mengenakan batik coklat.
Rudi menegaskan lagi bahwa penyelenggaraan pemilu di kawasan IKN masih menjadi ranah KPU Kaltim. Alasannya karena di IKN belum ada lembaga KPU berdiri. “Untuk sementara karena belum ada KPU di IKN,” tutupnya. (boy)