Samarinda, reviewsatu.com – 50 petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Samarinda sudah resmi bertugas. KPU pun langsung tancap gas. Lalu, apa saja kerja dari PPK tersebut.
Komisioner KPU Samarinda Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Najib menjelaskan diantaranya.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 pasal 7 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa, tugas PPK adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. PPK juga bertugas menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten dan kota, serta mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.
Najib juga menjelaskan PPK bertugas lakukan sosialisasi tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerja masing-masing. Termasuk pula membuat laporan hasil pelaksanaan pemilu. Untuk tahap awal, PPK diberi tugas melakukan verifikasi administrasi bagi para bakal calon DPD RI.
“Untuk yang di Samarinda,” ucapnya.
Untuk gaji PPK sendiri akan dibiayai melalui APBN. Sebab, kebutuhan PPK adalah untuk pemilu bukan pilkada. Jika bertugas mengurus pilkada, barulah bisa digaji menggunakan uang APBD.
“Gaji untuk ketua PPK Rp 2,5 juta per bulan, sementara anggota Rp 2 juta per bulan. Mereka akan bekerja sampai April 2024,” beber Najib.
Tapi belum diketahui. Apakah 50 anggota PPK ini juga akan mengurus keperluan pilkada atau tidak. Kata Najib ada dua opsi untuk hal ini. Melakukan rekrutmen baru untuk mengurus Pilkada. Dimana tahapan rekrutmen harus sudah dimulai Juni mendatang. Atau memanfaatkan PPK yang ada. Artinya PPK saat ini akan mendapatkan tugas tambahan.
“Cuma kan agak lucu kalau satu kecamatan ada dua PPK. Ya, jalan terbaiknya memanfaatkan PPK yang ada,” jelas mantan wartawan ini.
Untuk opsi terakhir ini Najib menyebut masih harus lakukan koordinasi terlebih dulu. Guna mendukung kinerja dari PPK, KPU katanya membutuhkan secretariat di kecamatan. Pekan depan ia berharap sekretariat itu sudah bisa dipenuhi oleh Pemkot Samarinda. Kebutuhannya adalah satu sekretaris, satu bendahada dan satu staf fungsional.
“Minimal PNS eselon IIB,” tutupnya. (dey/boy)