Polres Kubar Rilis Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas dan Kasus Kejahatan

Kubar
Kapolres AKBP Heri Rusyaman (tengah ) melaporkan penangganan kasus hukum Kubar dan Mahulu selama 2022 di Mapolres Kubar. (Lukman Hakim)

Kubar, reviewsatu.com – Polres Kubar merilis jumlah kasus kecelakaan lalu lintas dan kasus lainnya di Tanaa Purai Ngeriman. Jumlahnya justru meningkat.

Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) rupanya masih jadi pekerjaan rumah bagi Polres Kutai Barat (Kubar) selama 2022 kemarin. Jumlahnya ada 40 kasus yang tercatat.

Mirisnya, dari sekian jumlah tersebut, tercatat 23 korban meninggal dunia, 3 korban luka berat dan 44 korban luka ringan. Total kerugian akibat lakalantas ini mencapai sekitar Rp 60 juta.

“Penindakan lalu lintas 4.275 kasus terdiri 1.001 kasus ditilang dan teguran pelanggaran lalu lintas 3.274 kasus,” ujar Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, pada rilis pers akhir tahun, beberapa hari lalu.

Baca Juga  Target Pertumbuhan Ekonomi Kaltim Akhir Tahun Diperkirakan Meleset

Kapolres didampingi Wakapolres Kompol I Gede Dharma S, Kabag Ops Kompol Jumali, Kasat Lantas AKP Budi W, Kasat Reskoba AKP Bitab Riyani, dan Kasat Reskrim AKP Asriyadi.

Secara keseluruhan atau selama 2022, jajaran Polres Kubar yang membawahi wilayah hukum Kubar dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tercatat 347 kasus. Jumlah kasus lebih tinggi, dibandingkan 2021 lalu hanya 172 kasus.

Namun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), secara kumulatif di bidang narkoba dan satreskrim menanggani 234 kejadian. Dengan penyelesaian sebanyak 142 kasus.

Pada pidana narkoba, Satreskoba Polres Kubar menangani sejumlah 95 kasus. Kemudian, 63 kasus selesai dengan jumlah tersangka 141 orang. “Jumlah barang bukti narkotika terbanyak adalah sabu-sabu yakni 533 poket atau kurang lebih 348,3 gram. Kemudian jenis dobel L atau pil koplo sebanyak 10.241 butir,” terangnya.

Baca Juga  Kampus UINSI Peringati Ramadan dengan Penuh Berkah

Kasus tindak pidana konvensional ditangani Satreskrim sebanyak 179 kasus dengan 91 kasus selesai. Sementara pada jajaran polsek terdapat 55 kasus dengan 51 kasus selesai. “Perkara tertinggi pada tahun 2022 adalah pencurian biasa 46 kasus, penggelapan 26 kasus, serta cabul atau tindak asusila sebanyak 22 kasus,” katanya. (luk/boy)