HUKUM  

Bayi Terbungkus Seragam Pramuka Ternyata Hasil Hubungan Gelap

bayi
Kondisi bayi dari Muara kaman yang dibuang di samping pohon kelapa sawit. (ist)

Kukar, reviewsatu.com – Bayi berjenis kelamin laki-laki yang dibuang disamping pohon kelapa sawit, di Desa Muara Kaman Ilir, Kecamatan Muara Kaman, Kukar merupakan hasil hubungan gelap. Hal tersebut diakui IN (18), ibu dari sang bayi kepada polisi.

“Bayi tersebut hasil hubungan gelap pelaku dengan anak tetangganya. Dan saat pelaku tahu sedang hamil, si pria sudah masuk SMA di Lombok sana,” beber Kapolsek Muara Kaman IPTU H. Hari Supranoto, didampingi Kanit Reskrim IPTU Al Anas, Senin (2/1/2023) malam.

Khawatir kehamilannya diketahui oleh kedua orang tuanya. Selama 9 bulan IN berusaha keras menutupinya. Dengan cara selalu meminta pembalut kepada ibunya setiap bulan. Sehingga dianggap menstruasi atau datang bulan.

Baca Juga  Sidang Gugatan Warga Balikpapan Ditunda, Wali Kota Dinilai Tak Serius

Selanjutnya, ketika Satar menemukan bayi tersebut dan membawanya kembali ke dalam rumah. IN pun tak berkata sepatah katapun. IN hanya diam karena ketakutan.

“Jadi waktu saksi membawa bayi itu ke dalam rumah. Pelaku tak mengakui dan hanya diam ketakutan. Bahkan saat itu, saksi juga tak bertanya kepada anaknya. Karena selama ini, saksi dan istrinya tidak tahu kalau anaknya sedang hamil,” tutur Kapolsek.

Saat ini lanjutnya, pihaknya sedang memeriksa IN dan kedua orang tuanya di Mapolsek Muara Kaman. Dan hasilnya, kedua orang tua IN bersedia merawat bayi tersebut.

“Selanjutnya kita akan melaksanakan Restorative Justice pada 3 Januari 2023 dengan mengundang seluruh pihak. Terdiri Dinas Sosial, Camat, Kades hingga tokoh agama dan masyarakat. Termasuk P2TP2A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) kabupaten,” terang Hari.

Baca Juga  Polres Kubar Rilis Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas dan Kasus Kejahatan

Untuk diketahui, Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. (bay/boy)