Samarinda, reviewsatu.com – Pemkot Samarinda mulai menemukan titik terang terkait pemberian insentif guru untuk beberapa kategori. Kepastiannya terungkap setelah Pemkot dan perwakilan guru bertandang ke Kemendikbudristekdikti.
Bertempat di Anjungan Karangmumus Balai Kota Samarinda, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Samarinda bersama Asisten Sekda Samarinda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ridwan Tassa menggelar Konferensi Pers terkait polemik insentif para guru, Senin (17/10/2022) lalu.
Dijelaskan Asli , bahwa Pemkot Samarinda saat ini telah mendapatkan titik terang. Dimana insentif untuk para guru berstatus ASN yang telah bersertifikat dan sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), dapat diberikan dengan catatan indikator yang tidak boleh sama dan tidak boleh menggunakan sumber anggaran yang sama. Selain itu, insentif tersebut akan diberikan dengan sebutan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).
“Indikatornya itu tidak boleh beririsan, karena itu tidak bisa. Hal ini juga diingatkan oleh Kemendikbudristek dan Kemendagri,” jelas Asli.
Adapun indikator yang akan digunakan sebagai dasar memberikan TTP kepada guru ASN penerima TPG, akan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“TTP dapat diberikan ke guru ASN yang sudah dapat TPG,” tuturnya.
Pemberian TTP kepada guru ASN yang sudah menerima TPG tersebut, akan direalisasikan setelah Pemerintah Kota Samarinda merumuskan indikator-indikator yang akan dijadikan sebagai dasar untuk mengeluarkan APBD, termasuk membuat peraturan yang sesuai dengan pemberian TTP.
Selain itu, mengenai TPP yang akan diberikan, Asli menyatakan hal itu lagi-lagi menimbang keuangan daerah. Ia juga menambahkan dalam urusan kesejahteraan guru ini mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang membolehkan pemberian tambahan penghasilan.
“Dalam hal ini kita sesuai dengan kemampuan daerah, tapi memang pada dasarnya boleh saja. Untuk keputusannya, nanti biar kita serahkan ke kepala daerah,” ujar Asli Nuryadin.
Ketua Forum Peduli Guru Samarinda, Agus Muhammad Iqro yang juga turut hadir dalam Konferensi Pers mengatakan, bahwa dirinya setuju terkait pernyataan Kadisdikbud Samarinda. Kendati demikian, terkait indikator yang dimaksud perlu dibahas lebih lanjut oleh Pemkot Samarinda.
“Sekarang kita hanya menunggu saja, karena ini masih ada beberapa bulan, artinya masih pakai amanah Perwali Nomor 8/2022 terkait insentif kami Rp 700 ribu. Kami berharap bisa di cairkan segera, karena sampai saat ini baru tiga bulan,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Pemkot Samarinda menghentikan pemberian insentif sebesar Rp 700 ribu per bulan kepada guru ASN yang telah mendapatkan TPG melalui edaran (SE) 420/9128/100.01 pada 16 September 2022 lalu.
Hal itu berpedoman pada Pasal 10 Ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 4/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. (db/boy)