Samarinda, reviewsatu.com – Kantor Gubernur Kaltim menghijau. Ya, ratusan driver ojek online (ojol) Grab dan Gojek menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, Senin (26/9/2022).
Massa protes. Pihak aplikator ternyata tidak mematuhi penetapan batas biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen. Padahal ketentuan ini sudah diteken melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022, tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Yohanes Brekhman, Ketua Tepian Driver Online (TDO) menuturkan ketidakpatuhan pihak aplikator dianggap memberatkan para driver. Harga BBM naik, namun tarif mereka tidak. Ditambah lagi tingginya potongan biaya sewa sampai 20 persen. Sebagai analogi katanya jika tarif sewa perjalanan senilai Rp 16.000 sampai tujuan, kalau dipotong 20 persen, maka driver hanya mendapat Rp 12.800. Namun dengan regulasi potongan 15 persen, driver bisa mendapat Rp 13.600.
“Costumer pasti beranggapan orderan untuk jasa driver besar, padahal yang kami terima tidak banyak.”
Informasi yang ia terima, potongan itu akan digunakan untuk menutupi pembiayaan lain-lain. Bahkan digunakan pula untuk program penanaman pohon.
“Kami tidak pernah melihat ada karya dari PT Gojek dan Grab untuk lingkungan di Samarinda. Tidak ada yang di hijaukan sama sekali, tidak ada yang disumbangkan untuk taman dan lainnya,” sindirnya. Yohanes cs bahkan menyebut tidak pernah mendengar penjelasan dari pihak aplikator terkait hal itu.
Hal senada disampaikan Sekretaris Asosiasi Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos) Ivan Jaya. Aturan itu sebenarnya sudah harus berlaku awal bulan ini. Tapi terus diulur-ulur oleh pihak aplikator. Ia bersama rekan-rekan driver lainnya pun pernah berbicara dengan manajemen Gojek. Secara non formal. Isinya adalah menyampaikan keluhan para driver terkait potongan itu. Sayang jawaban yang didapat tidak memuaskan hati. Salah satunya seperti yang diutarakan oleh Yohanes tadi.
“Mereka beri persepsi sendiri kenapa tidak mau turunkan dari 20 persen ke 15 persen,” ucapnya.
Ia juga sampaikan bahwa par driver tidak pernah mendapat penghasilan tambahan. Terutama sejak naiknya harga BBM.
“Customer anggap kami dapat penadapatan tambahan padahal nyatanya tidak ada. Kami sangat menderita,” keluh Ivan.
Massa aksi disambut oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Yudha Pranoto yang hadir mewakili pemprov. Tampil dengan pakaian dinasnya, Yudha berjanji akan sampaikan tunturan para driver kepada gubernur. Tidak hanya disitu. Yudha bahkan tegas menyebut akan memberi sanksi kepada pihak aplikator yang tidak mematuhi instruksi Kemenhub tersebut. “Saya akan kasih sanksi ke mereka, lusa nanti kami panggil mereka,” tegas Yudha yang diiringi sorakan para driver.
Terkait pemberian sanksi itu ia yakin punya dasar. Yakni Keputusan Menteri Perhubungan tadi.
“Sesuai aturan pusat sudah ada, 15 persen. Kalau menaikan harus seizin kami, ini tidak ada (izin,red) tiba-tiba naik,” celetuknya. Namun pemberian sanksi itu tidak serta merta bisa dilakukan. Dishub akan meyangkan teguran dulu. Kalau tidak ada tindak lanjut barulah di sanksi.
“Kami kasih opsi. Masih mau beroprasi atau tidak. Kalau tidak bisa jalankan ya kami cabut izinnya,” tegasnya lagi. Rencananya Dishub akan memanggil tiga pihak aplikator untuk diminta penjelasan. Ketiganya adalah Gojek, Grab dan Maxim. “Rencana Rabu (28/9/2022) saya akan memanggil ketig aplikator itu,” tutup Yudha. (boy)