Ditawari Uang Agar Tak Aksi, Mahasiswa Kukar: Kami Tolak

demo mahasiswa di kukar
Demonstrasi mahasiswa dan pemuda Kukar yang ingin KM diberhentikan sebagai anggota DPRD Kukar. (dok.)

Kukar, reviewsatu.com – Aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda di Kutai Kartanegara (Kukar) pada, Senin (22/8/2022) lalu di Kantor DPRD Kukar ternyata langsung mendapat intervensi dari oknum tak bertanggungjawab.

Hal itu dikemukakan Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Kukar Eko Purwanto pada awak media, Selasa (30/8/2022) pagi.

“Kemarin (Senin lalu,red) kami ada mendapat intervensi dari seorang oknum. Dimana kami diminta untuk tidak turun aksi lagi, sambil ditawarin uang dan sebagainya. Tapi kami tolak,” beber Eko.

Meski di intervensi lanjutnya, tidak ada tindakan pengancaman fisik. Hanya berupa tawaran dari oknum tersebut. Alasan penolakan karena seluruh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kukar sudah berkomitmen dari awal. Akan terus mengawal kasus oknum anggota DPRD Kukar berinisial KM ini, sampai akhirnya di non aktifkan sementara oleh Ketua DPRD hingga putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong nanti.

Baca Juga  Tahun Ini Pemkab Kutim Fokus Perbaikan Jalan Daerah, Siapkan Anggaran Rp 50 Miliar

“Kami akan terus mengawal. Karena kasus ini sudah lama, sudah sejak 2017 oknum dewan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan sejak ditangguhkan, oknum dewan ini juga tidak kooperatif. Tidak pernah wajib lapor di kepolisian. Sampai akhirnya pada 21 Juli 2022 lalu, KM dijemput di Blitar saat kunjungan kerja. Padahal sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali oleh pihak kepolisian,” cetus Eko.

Sehingga ia menilai, pemberian tahanan kota oleh PN Tenggarong sama sekali tidak wajar alasannya. Sementara saat masih di Polres Kukar dan Kejaksaan Negeri Tenggarong, KM tetap ditahan.

“Itulah alasan kami juga tetap komitmen mengawal kasus ini. Kami ingin memperlihatkan ke masyarakat agar tidak buta dengan hukum. Kita tidak bisa diamkan saja proses hukum yang tidak benar,” terang Eko.

Baca Juga  Novel Obor, Bagian Satu

Dan dengan tidak di nonaktifkannya KM sebagai anggota dewan. Akan menjadi nilai buruk bagi sebuah lembaga sekelas DPRD. Karena sampai saat ini, pimpinan di DPRD Kukar masih menghalalkan seorang anggota dewan yang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya sudah di pengadilan untuk tetap beraktifitas.

“Ini yang ingin kami lihatkan ke masyarakat. Kami ingin masyarakat tidak hanya diam melihat persoalan ini. Minimal merespon penegakan hukum yang tidak berjalan sesuai mekanisme,” imbuhnya. (bsg/boy)