Ini Pandangan Fraksi AKB DPRD Kutim Pada Rapat Paripurna Ke-16

AKB

Kutim, reviewsatu.com – Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) DPRD Kutai Timur (Kutim), gabungan dari Partai PKS, PAN dan Partai Berkarya menyampaikan pemandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah, tentang Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah terkait pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

Dalam pemandangan umum fraksi AKB yang dibacakan Basti Sanggalangi, memandang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak bersifat administratif belaka. Sekalipun telah ada laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan berarti DPRD tidak dapat lagi memberikan masukan, saran ataupun melakukan pembahasan.

“Fungsi Budgeting dan pengawasan yang melekat pada DPRD tetap harus dapat dijalankan dengan baik, efektif dan efisien demi kemaslahatan bersama dan untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat di Kutim,” ujar Basti saat Rapat Paripurna ke-16 dengan agenda mendengar tanggapan fraksi terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2021 di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Kutim, Senin (20/6/2022).

Baca Juga  Kampus UINSI Peringati Ramadan dengan Penuh Berkah

Basti menganggap dalam hal pengelolaan APBD, aspek pertanggungjawaban pengelolaan APBD merupakan tahapan sangat penting sehingga memiliki makna yang strategis baik dari aspek ekonomi, pengukuran kinerja, dan perencanaan strategis itu sendiri.

“Melalui evaluasi dan analisis tahap pertanggungjawaban dapat meningkatkan pemahaman manajemen tentang permasalahan strategis organisasi pemerintahan, dalam memperbaiki pengelolaan organisasi serta layanan di masa yang akan datang,” ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN).

Dirinya juga menjelaskan suatu pertanggungjawaban harus dapat menjelaskan sejauh mana pemanfaatan dana publik memenuhi tujuan-tujuan pembangunan yang berhubungan langsung dengan proses politik.

“Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu upaya kongkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabiltas pengelolaan keuangan daerah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu, kejujuran, dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang telah diterima secara umum,” pungkasnya.(adv/oke/cyn)